Jakarta — liputanKPK.com | Investigasi Khusus.
Sebuah kasus pidana dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,07 miliar yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak tahun 2013 hingga kini belum juga menemukan titik terang. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar: ada apa dengan pengawasan dan penegakan hukum di tubuh Polda Metro Jaya?
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/1280/IV/2013/PMJ/Dit.Reskrimum, korban berinisial LG melaporkan kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Kasus ini terjadi di wilayah Gading Serpong, Tangerang, pada Jumat, 19 April 2013, sekitar pukul 15.00 WIB dengan total kerugian mencapai Rp1.07.000.000.

Awalnya, penyidik disebut bekerja profesional dan cepat tanggap dalam menangani laporan tersebut. Namun, memasuki pertengahan tahun 2013, setelah keluarnya SP2HP kedua, proses penyidikan mendadak terhenti tanpa alasan yang jelas. Proses hukum disebut berhenti total sejak Juli 2013, dan hingga 2025 — 12 tahun berlalu — belum ada kepastian hukum bagi korban. Padahal, menurut ketentuan umum, penyidikan kasus pidana seharusnya diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 120 hari, tergantung kompleksitas kasus.
Investigasi yang di lakukan oleh tim redaksi menemukan adanya dugaan kelalaian dan pembiaran dari oknum aparat yang menangani perkara tersebut. Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, antara lain:
• Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice (menghalang-halangi proses hukum);
• Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta atau membantu tindak pidana;
• serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan membiarkan proses hukum mandek, oknum penyidik dapat dikenakan:
• Sanksi Disiplin: penurunan pangkat, pembatasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH);
• Sanksi Administratif: teguran keras, mutasi ke wilayah lain, hingga pengawasan khusus;
• Sanksi Pidana: jerat hukum sesuai KUHP jika terbukti menghalangi atau menyalahgunakan kewenangan.
Korban, melalui awak media, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum dan meminta Kapolri serta Propam Mabes Polri segera turun tangan untuk melakukan audit investigatif terhadap oknum yang terlibat.
“Sudah 12 tahun kami menunggu. Keadilan seperti mati suri,” ungkap korban LG kepada tim investigasi.
Tim investigasi liputanKPK.com akan mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada:
• Kapolri,
• Kapolda Metro Jaya, dan
• Divisi Propam Polri,
guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran prosedur atau unsur kesengajaan dalam penghentian penyidikan ini.
Publik kini menunggu jawaban:
Apakah kasus Rp1.07 miliar ini sengaja dibiarkan demi kepentingan tertentu?
Ataukah sistem pengawasan internal Polri benar-benar lumpuh? dan Korban berharap kasus ini bisa diselesaikan secepatnya dan pelakunya segera ditangkap. (AT/Tim)
Tembusan:
#Kapolri
#Kapolda Metro Jaya
#Propam Mabes Polri











