Labuhanbatu, Sumatera Utara, liputankpk.com — Dugaan kuat praktik peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam KTV Blink Rantau Selatan kembali mencuat. Tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Adam Malik, kawasan komplek pertokoan Perumahan DL Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan, itu disebut-sebut telah lama menjadi lokasi transaksi pil ekstasi di Kabupaten Labuhanbatu.
Ironisnya, meski isu tersebut telah berulang kali terdengar di tengah masyarakat, hingga kini belum tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa Polres Labuhanbatu maupun BNN setempat terkesan lambat atau membiarkan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di tempat hiburan tersebut.
Berdasarkan pantauan wartawan pada Minggu dini hari (26/10/2025) sekitar pukul 02.17 WIB, aktivitas di KTV Blink masih berlangsung padat. Musik keras dan kerlap-kerlip lampu terus menghiasi ruangan, sementara pengunjung datang silih berganti hingga menjelang pagi.
Seorang pengunjung berinisial SM mengaku sudah terbiasa datang ke lokasi tersebut. Ia mengatakan, hampir semua room selalu penuh pada akhir pekan.
“Sudah penuh katanya, bang. Dia itu bagian kasir di Blink,” ujar SM.
Lebih jauh, SM mengungkapkan bahwa tempat tersebut dikenal menyediakan pil ekstasi (inex) yang bisa dipesan melalui salah satu pekerja.
“Biasanya kami buka room di Blink, nanti bisa pesan inex lewat salah satu pekerja yang sering duduk di lobi. Dia yang ngatur,” ungkapnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa KTV Blink masih menjadi tempat transaksi narkotika di Labuhanbatu. Namun meski kabar ini sudah sering terdengar, tempat hiburan itu tetap beroperasi tanpa hambatan berarti.
Selain dugaan peredaran narkotika, KTV Blink juga diduga melanggar izin operasional hiburan malam sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Tempat tersebut kerap beroperasi hingga dini hari, melebihi batas waktu yang ditentukan.
Bahkan, menurut sejumlah pengakuan warga, masih terlihat pengunjung anak di bawah umur di lokasi itu — pelanggaran yang seharusnya segera ditindak oleh pihak berwenang.
Apabila benar terdapat transaksi narkotika di dalamnya, pihak pengelola dan individu terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:
Pasal 114 ayat (1):
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 132 ayat (1):
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika diancam dengan pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana tersebut.
Sejumlah warga sekitar menilai lambannya respon aparat dalam menindak KTV Blink menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Sudah sering dengar ada yang ditangkap di situ, tapi tempatnya tetap buka. Kalau memang melanggar, harusnya ditutup,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebut.
Warga berharap Polres Labuhanbatu dan BNN segera menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat.
“Kalau dibiarkan seperti ini, masyarakat bisa menilai aparat seolah tutup mata. Padahal, dampaknya merusak generasi muda,” tambahnya.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dan tegas dari Polres Labuhanbatu dan BNN Kabupaten Labuhanbatu dalam menertibkan tempat hiburan malam yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba tersebut.
Langkah penegakan hukum yang cepat, transparan, dan tegas sangat dibutuhkan agar tidak muncul kesan pembiaran serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap aparat.
Pembiaran atas dugaan praktik semacam ini dikhawatirkan dapat memperkuat jaringan peredaran narkoba di daerah dan mencederai semangat Labuhanbatu Bersinar (Bersih Narkoba).
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, keterangan masyarakat, serta sumber yang layak dipercaya. Pihak Polres Labuhanbatu dan BNN Kabupaten Labuhanbatu belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan ini hingga berita ini ditayangkan.
Reporter: AKC











