Diduga Kapolres Metro Tangerang Kota Lemah Dalam Menangani Proses Hukum

LIPUTANKPK.COM-BREAKING NEWS

liputanKPK.com, Tangerang-Sangat prihatin sekali oknum polisi sekelas Kapolres Metro Tangerang Kota, diduga lemah dalam proses hukum sehingga terkesan tidak mampu menyelesikan kasus tindak pidana terlihat secara terang-terangan permasalahan oknum media yang berinisial JG, dengan Hendra sebagai penadah sepeda motor, hal tersebut di buktikan melalui LP yang sudah cukup lama mandek di proses mulai dari tanggal 15 Agustus 2025 sampai dengan 24 Oktober 2025 belum kunjung selesai

Kinerja kepolisian Kapolres Metro Tangerang Kota seperti ini, patut di pertanyakan dan masuk kategori tindak pidana menghalangi penyidikan atau adanya unsur membantu pelaku kejahatan sehingga berhasil dalam aksinya.

Hasil investigasi awak media melalui wawancara, kepada seorang jurnalis yang berinisial JG sebagai korban, didapati bahwa yang bersangkutan, merasa sangat di rugikan karena harus kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario, dibawah oleh penadah dan satu hal lagi sangat membuat seorang jurnalis kecewa berat kepada pihak Kapolres Metro Tangerang Kota, permasalahan belum selesai tetapi seorang penadah sudah di bebaskan, dengan alasan acara Lebaran Idul Fitri hal tersebut sudah melanggar hukum.

Oknum penadah barang curian, termasuk sepeda motor, dijerat dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksinya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 dengan adanya sanksi pidana seharusnya pihak kepolisian patuh dan taat pada hukum yang berlaku tetapi pada faktanya tidak demikian melainkan mengabaikan hukum.

Jika oknum Kapolres terbukti dengan sengaja melepaskan pelaku kejahatan (dalam hal ini penadah), maka oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Pasal 221 KUHP: Pasal ini mengatur tentang “Obstruction of Justice”, yaitu tindakan menghalang-halangi proses hukum.

Pasal 55 dan 56 KUHP: Pasal-pasal ini mengatur tentang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana.
Peraturan Internal Kepolisian: Selain jerat pidana, oknum polisi tersebut juga bisa dikenakan sanksi disiplin atau kode etik internal Polri karena melanggar sumpah jabatan dan prosedur hukum.

Melanggar kode etik diatur dalam Pasal 107 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Sanksi Disiplin
Penurunan pangkat, Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Pembatasan hak tertentu, Penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi.
Sanksi Administratif:
Teguran lisan atau tertulis, Pemindahan tugas ke posisi yang lebih rendah atau wilayah berbeda dan Pengawasan khusus.
Sanksi Pidana:
Jika pelanggaran juga termasuk tindak pidana, polisi dapat dikenai sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

Dengan adanya dugaan pelanggaran tindak pidana oknum Kapolres Metro Tangerang Kota awak media meminta kepada Kapolri untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum anggota polres metro Tangerang kota apabila didapati  melanggar hukum segera memberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.(AT).

Tembusan kepada :
#kapolri
#kapoldametrojaya
#propamri

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *