Diduga Masih Jual Obat Keras Terbatas, Toko di Kebayoran Baru Beroperasi Secara Buka-Tutup

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Jakarta Selatan | liputanKPK.com  – Maraknya pemberitaan dan sorotan publik di media sosial terkait peredaran obat keras terbatas tampaknya belum sepenuhnya membuat jera sejumlah pihak. Salah satunya diduga terjadi pada sebuah toko yang berlokasi di Jalan Wijaya I No. 33B 1, RT 1/RW 2, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, toko tersebut diduga masih melakukan aktivitas penjualan obat keras terbatas dengan pola operasional buka-tutup untuk menghindari perhatian masyarakat maupun petugas.

Saat ditemui, penjaga toko mengaku bahwa aktivitas usaha dilakukan secara tidak menentu. Menurutnya, toko hanya dibuka pada waktu-waktu tertentu.

“Kita buka pakai jam, Bang. Sebentar tutup, sebentar buka. Ya buat makan hari-hari aja,” ujar penjaga toko kepada awak media.

Keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan pengawasan terhadap aktivitas penjualan obat-obatan yang diduga berlangsung di lokasi tersebut. Pasalnya, peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa pengawasan tenaga kesehatan berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta membahayakan masyarakat.

Sejumlah warga sekitar mengaku berharap aparat terkait segera melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap aktivitas toko tersebut. Mereka khawatir peredaran obat keras yang tidak sesuai aturan dapat berdampak buruk, terutama bagi kalangan remaja.

“Kami berharap ada pemeriksaan dari instansi berwenang agar jelas apakah penjualannya sesuai aturan atau tidak. Jangan sampai obat-obatan tersebut disalahgunakan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras terbatas di lokasi tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *