Diduga, Proyek Laboratorium Kesehatan Bitung Rp 12,7 Miliar Berstatus Gagal Tender, Tapi Masih Dikerjakan

LIPUTANKPK.COM-BREAKING NEWS

Bitung, Sulut | breaking news, Media liputankpk.com — Pada tanggal 25 Oktober 2025, Sumber dari Novrianto topit.Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Membawahi Kajian dan Kemitraan Strategis, proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (DAK) Fisik Kesehatan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kembali menyeruak ke permukaan karena statusnya yang gagal tender namun masih dikerjakan. Proyek ini menelan anggaran fantastis mencapai Rp 12,7 miliar. Kelurahan Bitung tengah kecamatan maesa kota Bitung

Berdasarkan data LPSE, proyek tersebut tercatat berstatus gagal tender. Namun, pekerjaan di lapangan justru tetap dilaksanakan hingga saat ini, menimbulkan kecurigaan besar adanya pelanggaran prosedur dan dugaan penyalahgunaan anggaran.

Padahal, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, proyek dengan status gagal tender seharusnya tidak boleh diteruskan tanpa proses penunjukan ulang atau mekanisme sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Fakta bahwa pekerjaan masih berjalan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola anggaran publik.

Novianto Topit, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Membawahi Kajian dan Kemitraan Strategis, Sulawesi Utara, melayangkan pernyataan keras dan tegas, meminta Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan langsung memerintahkan investigasi menyeluruh.

Ia juga mendesak Ketua KPK, Jaksa Agung, Kapolri, dan Gubernur Sulawesi Utara untuk segera melakukan pengawasan dan evaluasi total terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek yang berstatus gagal tender tapi masih dilaksanakan jelas janggal dan berpotensi kuat melanggar hukum. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, jika proyek tersebut benar tetap dilanjutkan meski gagal tender, maka ada indikasi kuat pelanggaran terhadap mekanisme pengadaan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Masyarakat mendesak agar inspektorat, kejaksaan, dan aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi proyek untuk memeriksa sumber anggaran, pelaksana proyek, dan mekanisme pembayaran yang dilakukan.

Perlu dilakukan audit mendalam dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek DAK Fisik Kesehatan di Bitung untuk memastikan bahwa anggaran publik digunakan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Publik menilai, proyek ini mencoreng citra pemerintah daerah yang selama ini gencar mengampanyekan transparansi.

Masyarakat menuntut agar papan proyek segera dipasang agar publik tahu siapa kontraktor, nilai kontrak, dan sumber pendanaan yang digunakan.

Sudah saatnya pemerintah daerah berhenti menutup-nutupi. Anggaran Rp 12,7 miliar bukan uang kecil. Setiap rupiah adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat agar segera melakukan tindakan tegas untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran.

Dengan demikian, perlu dilakukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dijalankan secara transparan dan akuntabel, serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungkasnya,” (Novrianto topit)

Team

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *