Bitung, Sulut | breaking news, medialiputankpk.com — sumber dari Novianto Topit Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Membawahi Kajian dan Kemitraan Strategis Proyek drainase di Bitung Tengah kini menjadi sorotan publik karena dugaan manipulasi dan kualitas pekerjaan yang dipertanyakan. Proyek ini dikerjakan oleh CV Farsyah Cipta Bersama dengan nilai kontrak mencapai Rp150.747.532. kelurahan Bitung, tengah kecamatan maesa kota Bitung, 25 Oktober 2025.
Nilai proyek ini dinilai terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan kualitas pekerjaan di lapangan. Berdasarkan data di lapangan, proyek saluran air ini memiliki panjang 68 meter, dengan lebar dan kedalaman masing-masing 1 meter.
Perhitungan teknis menunjukkan bahwa biaya wajar untuk proyek ini hanya berkisar antara Rp35 juta hingga Rp60 juta. Namun, proyek ini justru menelan anggaran lebih dari Rp150 juta, yang memunculkan dugaan adanya manipulasi dan pembengkakan biaya.
Masyarakat sekitar mengaku kecewa dengan kualitas pekerjaan di lokasi proyek. Mereka menilai bahwa campuran material yang digunakan asal-asalan dan tidak sesuai standar. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Campurannya asal-asalan. Baru lihat saja sudah tahu cepat rusak. Kalau cuma begini, paling dua bulan sudah retak,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
Warga lainnya juga menilai bahwa proyek ini tidak sesuai dengan harapan. Mereka mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap kualitas dan volume pekerjaan.
Dalam konteks hukum, proyek ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Proyek ini seharusnya menjadi solusi untuk sistem pembuangan air kotor di wilayah padat penduduk. Namun, proyek ini justru menimbulkan kecurigaan publik akan adanya indikasi penyimpangan anggaran.
“Kami minta pihak Kejaksaan dan Inspektorat turun langsung ke lapangan. Jangan sampai proyek seperti ini jadi ajang bancakan uang rakyat,” tegas warga lainnya.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait.
Namun, jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam kasus ini, perlu diperhatikan juga Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dalam menerima pelayanan publik.
Dengan demikian, perlu dilakukan pengecekan dan investigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran kasus ini dan memastikan bahwa proyek pemerintah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah harus transparan dan akuntabel dalam mengelola anggaran publik. Tegasnya,” (Novianto topit)
Team












