Liputan KPK. com
Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait ketidaksesuaian anggaran sebesar Rp302 juta di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) angkat bicara, kini giliran Gerakan Masyarakat Peduli Korupsi (GMPK) Sumatera Selatan turut memberikan tanggapan.
Budi Rizki Anto, perwakilan GMPK Sumsel, menegaskan bahwa meskipun pihak Disbudpar OKI mengklaim telah menindaklanjuti temuan tersebut, kesalahan dalam pengelolaan anggaran tetap tidak dapat dibenarkan.
“Walaupun menurut Kepala Dinas sudah dikembalikan atau pun sudah ditindaklanjuti oleh bidang-bidang yang bersangkutan, itu masih tetap salah! Ini adalah persoalan kronologis yang jelas dan mencoreng nama baik Kabupaten OKI,” tegas Budi Rizki Anto.Kamis/09/10/2025 pukul 12:30 WIB Di depan Kantor DPRD kabupaten OKI
GMPK Sumsel menyoroti bahwa pengembalian dana atau tindak lanjut oleh bidang-bidang terkait tidak serta merta menghapus fakta terjadinya kesalahan dalam proses awal pengelolaan anggaran. Menurutnya, perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan di Disbudpar OKI.
“Ini bukan hanya soal mengembalikan uang, tapi soal bagaimana sistem ini bisa kecolongan. Harus ada evaluasi menyeluruh, dari perencanaan hingga pelaksanaan, agar kejadian serupa tidak terulang,” lanjut Budi.
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan terkait aspek hukum pengembalian dana tersebut. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan UU Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian keuangan negara oleh pelaku tindak pidana korupsi tidak menghapus unsur pidana atau menghilangkan pertanggungjawaban pidana pelaku. Pengembalian dana hanya menjadi faktor yang dapat meringankan hukuman, tetapi tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku.
“Meski dana sudah dikembalikan, unsur pidana tetap ada dan proses hukum harus tetap berjalan. Pengembalian ini hanya bisa jadi pertimbangan untuk meringankan hukuman, bukan alasan menghentikan proses hukum,” jelas Budi.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi preseden buruk bagi upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten OKI. GMPK Sumsel mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memproses sesuai hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
“Kami mendesak pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika ada indikasi korupsi, jangan ragu untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Tanggapan keras dari GMPK Sumsel ini semakin menambah tekanan pada Pemerintah Kabupaten OKI untuk segera menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan akuntabel. Masyarakat menantikan langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan anggaran daerah dikelola dengan baik dan tepat sasaran.
Liputan KPK
David