Pontianak Kalbar – Liputankpk.com — Kasus peredaran oli palsu di Kalimantan Barat kini resmi masuk ke tahap I setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar Dengan Lp Lp/193XI /2025/Kalbar/Ditreskrimsus,, berkas perkara nomor bp/43/IX2025/Ditreskrimsus surat pengantar nomor B/43 a/2025/Ditreskrimsus,, Tertanggal 26 September 2025 pengiriman berkas tahap 1 Langkah ini menandai perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan konsumen sekaligus mencoreng citra industri otomotif di daerah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin S.I K.SH.MH.mengatakan bahwa penyidikan kasus ini telah melalui proses panjang dengan pengumpulan berbagai barang bukti, termasuk ratusan botol oli berbagai merek yang diduga palsu. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum. Dengan begitu, kasusnya resmi masuk tahap I,” ungkapnya, Senin (30/9).
Menurutnya, praktik pemalsuan oli ini sangat merugikan masyarakat. Selain berpotensi merusak mesin kendaraan, produk ilegal tersebut juga membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Kami menindaklanjuti kasus ini secara serius karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban,” tegasnya.
Polda Kalbar juga menyebutkan bahwa para tersangka diduga menjalankan praktik pemalsuan dengan cara mengemas ulang oli bekas atau mencampurkan cairan tidak sesuai standar ke dalam botol bermerek. Modus ini membuat produk seolah-olah asli, padahal kualitasnya jauh di bawah standar pabrikan.
Sementara itu, pihak kejaksaan kini tengah meneliti kelengkapan berkas tahap I sebelum nantinya perkara dilimpahkan ke tahap II untuk proses persidangan di pengadilan. “Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk administrasi dan alat bukti, maka tersangka beserta barang bukti akan segera kami limpahkan,” ujar pejabat Kejati Kalbar.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk pelumas dan memastikan membeli dari distributor resmi atau toko terpercaya. “Masyarakat juga bisa melaporkan jika menemukan produk oli yang mencurigakan,” tambah Kombes Pol Burhanudin.S.I.K.SH.MH
Kasus ini menjadi perhatian luas karena peredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga perusahaan resmi pemegang merek. Aparat berkomitmen menuntaskan perkara hingga tuntas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku ( MS Mulyadi )