Pasaman LiputanKpk.Com 07, 2025
Kepolisian Resor (Polres) Pasaman memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 15 kilogram hasil pengungkapan kasus peredaran gelap di Jorong Kauman, Kecamatan Rao Selatan , pada 24 September 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Kegiatan pemusnahan berlangsung dihadiri Wakil Kepala (Waka) Resor Pasaman, Kompol Budi Hendra, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuksikaping, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, penasehat hukum tersangka, M.Doni
.SH dan Kepala Joong Tanjung Alai Nagari Pauh Kecamatan Lubuksikaping di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Pasaman, Selasa (8/10/2025).
Waka Polres) Pasaman, Kompol Budi Hendra menyampaikan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial Revo dan Riko. Kedua pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri saat dilakukan patroli oleh jajaran Polres Pasaman.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti ganja seberat 15 kilogram. Hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk komitmen Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kompol Budi Hendra.
Ia menegaskan bahwa Polres Pasaman tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan terus dilakukan melalui patroli rutin dan kerja sama lintas sektor dengan berbagai pihak“Sampai hari ini, Polres Pasaman terus menyatakan perang terhadap narkoba. Kami bekerja sama dengan seluruh stakeholder — mulai dari pemerintah daerah, TNI, BNN, hingga masyarakat — untuk menjaga Pasaman dari ancaman narkotika,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan langsung oleh para petugas dan tamu undangan yang hadir sebagai bukti transparansi dan komitmen penegak hukum di Kabupaten Pasaman ini
( Tim)