Polsek Singingi Hilir Tangani Kasus Dugaan Penggelapan Buah Kelapa Sawit Milik PT. IIS
KUANTANSINGINGI,
Liputankpk.com — Jajaran Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Inti Indosawit Subur (IIS) yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Minggu (26/10/2025).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., mengatakan bahwa peristiwa tersebut diketahui setelah adanya laporan yang masuk ke Mapolsek Singingi Hilir pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
“Berdasarkan laporan yang diterima, kasus dugaan penggelapan buah kelapa sawit ini terjadi pada hari Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 19.45 WIB, di tepi parit Jalan Poros PT. RAPP Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan tiga orang diduga pelaku, berinisal RP(21) yang bekerja sebagai karyawan tukang muat kelapa sawit PT. IIS, TH(22) yang berprofesi sebagai sopir TBS Kebun Sawit PT. IIS, dan CM(15), yang turut membantu mengangkut hasil panen. Ketiganya berdomisili di perumahan PT. IIS, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Kapolsek menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika pihak perusahaan menerima informasi adanya mobil dump truck Mitsubishi warna kuning tanpa plat nomor polisi yang digunakan untuk memuat buah kelapa sawit secara tidak sah. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 32 tandan buah kelapa sawit dengan berat total 1.020 kilogram yang disembunyikan di tepi parit Jalan Poros PT. RAPP Simpang Mayat, Desa Sungai Paku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku mengakui telah menurunkan sebagian hasil panen sawit milik PT. IIS di lokasi tersebut. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa kembali ke pabrik PT. IIS serta dilaporkan ke pihak kepolisian,” terang Kapolsek.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning tanpa plat nomor, tiga puluh dua tandan buah kelapa sawit dengan berat 1.020 kilogram, serta satu buah kunci kontak mobil.
Akibat kejadian tersebut, PT. Inti Indosawit Subur mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.402.720. Ketiga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan,” tambah Kapolsek.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menegaskan bahwa Polri akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan melanggar hukum, agar situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolsek Singingi Hilir.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi
Liputan kpk.com
Tim (yon)












