Selamatkan Duit Negara : Polda Kalbar Ungkap Pidana Migas dan Kehutanan

oplus_2
LIPUTANKPK.COM-BREAKING NEWS

Pontianak : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, kembali berhasil mengungkap 4 kasus besar, migas dan kehutanan, yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat.

Ditreskrimsus melalui Kasubdit Tipidter Polda Kalbar mengatakan, ada empat kasus tindak pidana besar yang telah berhasil diungkap oleh Polda Kalbar. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers pada senin, ( 3/11-2025 ).

Ia memaparkan, tindak pidana tersebut diantaranya, kasus migas di Kota Singkawang. Pelaku berinisial T alias A, dengan modus operandi membeli BBM subsidi berupa solar dari pengantri seharga Rp10.500 per liter, lalu menjual ke lokasi penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Bengkayang Rp12.500. Barang bukti berupa 21 jerigen isi ±680 liter solar serta 1 unit mobil Toyota Hilux warna putih nopol KB 8625 BA.

Selanjutnya di Kabupaten Ketapang, pelaku AL alias A, membeli solar subsidi sebanyak ±2,6 ton dari penampung, kemudian menyimpan di kios miliknya dan sebagian digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin. Barang bukti berupa 1 unit mobil pick-up Grand Max nopol KB 8233 WC, ±4.600 liter solar dalam 88 jerigen dan 2 baby tank.

” Pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang No.22/2001 Tentang Migas, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 Angka 9 UU No.6/2023.” Ungkap Kompol Michael Terry Hendrata, S.H. S.I.K, M.H.

Terkait sektor tindak pidana Kehutanan, sambung Kompol Michael, Petugas berhasil mengamankan MS alias F, saat mengangkut 110 batang kayu olahan jenis keladan ukuran 8×16×400 cm dari penjual ke pembeli, dengan menggunakan dump truk di Kabupaten Sanggau.

Persoalan yang sama juga terjadi di Kabupaten Kubu Raya. Polisi sukses mengamankan 180 batang kayu jenis belian tanpa dokumen beserta tersangka AH Alias MD. ” Barang bukti yang ada, 110 batang kayu olahan, 1 unit truck Mitsubishi nopol KB 8820 DA. 1 unit truk nopol G 1579 SF, ” terangnya.

Kompol Michael menjelaskan, mereka para pelaku tindak pidana kehutanan, dikenai Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang – Undang No.18/2013 Tentang Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU No.6/2023.

“ Pengungkapan empat kasus besar ini menunjukkan bahwa Polda Kalbar tidak hanya melakukan patroli administratif, tetapi secara aktif terus menindak pelaku pidana yang merugikan negara maupun masyarakat. Kami akan terus memperkuat koordinasi antar-instansi agar efektivitas penegakan hukum lebih optimal.” tegasnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa Keterbukaan informasi ke Publik menjadi bagian dari komitmen Polda Kalbar.

” Masyarakat dapat turut serta membantu pengungkapan dengan melaporkan indikasi penyalahgunaan Migas atau penebangan liar. Polri akan menindak secara tegas sesuai Hukum yang berlaku. Kasus ini sekarang dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut, ” ujarnya.( 007/ Danil.A )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *