Ulupulu, Nagekeo – LiputanKPK.com – Menanggapi pemberitaan oleh media VoxNTT.com terkait aktivitas tambang di Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, serta penyebutan nama Agustinus Bebi Daga, S.IP, dalam narasi yang dimuat tanpa konfirmasi dan menolak hak jawab.
Pihak terkait menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus mengecam pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh media voxntt.com
Dalam pernyataannya, Agustinus Bebi Daga menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak akurat, dan berpotensi menyesatkan opini publik serta memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
1. Lokasi Tambang Bukan Milik Suku Tertentu
Disebutkan bahwa tanah yang kini dijadikan area tambang bukanlah milik eksklusif Suku Nakanunga, seperti yang disebutkan dalam pemberitaan VoxNTT.com. Lokasi tersebut, menurut dokumen yang sah dan bukti penguasaan lapangan, merupakan milik pribadi dari lima pihak berikut:
- Fransiskus Dosa
- Gaspar Jawa
- Alm. Fidelis Dhenga (dikuasakan kepada Agustinus Bebi Daga dan rekan)
- Romanus Mawa
- Bernadus Dhalu
Dengan demikian, narasi bahwa area tersebut adalah tanah adat milik satu kelompok merupakan informasi yang tidak benar dan dapat menyesatkan.
2. Lokasi yang Diklaim Pihak Lain Berada di Luar Area Tambang
Klaim kepemilikan oleh pihak lain, khususnya terhadap lokasi yang disebut “Tiba Watu Gata”, tidak relevan karena titik tersebut berada di luar wilayah tambang yang menjadi polemik saat ini.
Pencampuradukan informasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan horizontal di tengah masyarakat dan berisiko menciptakan konflik sosial yang seharusnya dapat dihindari melalui pemberitaan yang jujur dan akurat.
3. Pemasangan Tanda Larangan (Fani) di Tanah Pribadi adalah Pelanggaran
Agustinus menyayangkan adanya pemasangan tanda larangan adat (fani) di atas lahan yang secara sah dimiliki oleh pihak-pihak yang telah disebutkan. Meskipun menghormati nilai-nilai adat, tindakan sepihak tanpa dialog merupakan bentuk pelecehan terhadap hak kepemilikan yang dijamin oleh hukum.
Ia mengajak semua pihak untuk menyelesaikan perbedaan pandangan ini melalui musyawarah atau jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Tidak Pernah Melaporkan Babinsa, Hanya Koordinasi
Agustinus juga membantah tegas kabar bahwa dirinya telah melaporkan anggota Babinsa ke Polisi Militer di Ende. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya melakukan koordinasi terbuka dan santun dengan Danpom Ende, Kapten Stefanus Kopong Ola, guna mencegah salah paham dan menjaga stabilitas wilayah.
Pers Harus Etis, Berimbang, dan Bertanggung Jawab
Dalam penutupnya, Agustinus menekankan bahwa pihaknya menghormati kebebasan pers, namun mengingatkan bahwa media memiliki kewajiban etik untuk menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan tidak mencederai pihak mana pun tanpa dasar yang kuat.
“Kami membuka diri untuk dialog damai dan bermartabat, tetapi juga akan mempertimbangkan langkah hukum apabila hak kami terus disalahartikan dan dicemarkan melalui pemberitaan sepihak,” tegasnya.
Pernyataan ini diharapkan menjadi bahan refleksi dan koreksi bagi media yang bersangkutan agar kembali pada prinsip dasar jurnalisme yang etis, profesional, dan menjunjung kebenaran.
Sebelum berita ini di naikkan, Awak media ini sudah menghubungi oknum wartawan yang menaikkan berita di media voxntt.com untuk menerima hak jawab dari narasumber namun di tolak.
Hormat kami,
Agustinus Bebi Daga, S.IP
Ahli Waris Tanah Tambang Ulupulu
Reporter: Tonny
Editor: Redaksi LiputanKPK.com












