Banda Aceh, liputankpk.com – Pemanggilan seorang wartawan media online Delikkasus86.com oleh Ditreskrimsus Polda Aceh menuai sorotan tajam. Pasalnya, pemanggilan tersebut menggunakan pasal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi payung hukum utama kerja jurnalistik di Indonesia.
Pemanggilan itu termuat dalam surat resmi nomor B/2121/XI/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus, dengan dasar laporan terkait pemberitaan kegiatan perkebunan PTPN di Cot Girek, Aceh Utara. Surat tersebut menyebut dugaan “berita bohong” meski belum melalui mekanisme hak jawab, klarifikasi, ataupun penilaian Dewan Pers sebagaimana diperintahkan UU Pers.
Redaksi Delikkasus86.com memastikan berita yang dilaporkan tersebut adalah karya jurnalistik yang telah sesuai fakta hasil investigasi di lapangan. Inilah tautan berita yang menjadi objek laporan pihak PTPN:
👉 https://www.delikkasus86.com/diduga-ptpn-cot-girek-rekayasa-pembakaran-untuk-fitnah-warga/
Penggunaan laporan atas berita tersebut dengan Pasal UU ITE membuat banyak pihak semakin mempertanyakan langkah hukum yang ditempuh PTPN dan Ditreskrimsus Polda Aceh.
Sorotan publik muncul karena peristiwa ini menimbulkan beberapa pertanyaan:
Mengapa laporan langsung ke Polda Aceh, bukan ke APH Aceh Utara?
Mengapa wartawan diproses menggunakan UU ITE, padahal kerja jurnalistik tunduk pada UU Pers?
Mengapa Polda Aceh tidak menerapkan Pasal 15 dan 18 UU Pers yang mewajibkan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers?
Apakah ada tekanan atau kepentingan tertentu terkait pemberitaan PTPN Cot Girek?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul karena pola laporan seperti ini tidak lazim, dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers jika dibiarkan berulang.
Jawaban Kapolda Aceh Menimbulkan Polemik Baru
Saat dikonfirmasi, Kapolda Aceh memberikan jawaban yang memicu diskusi:
“Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers dan sementara belum terdaftar.”
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya, karena UU Pers tidak mewajibkan perusahaan pers “terdaftar” untuk memperoleh perlindungan kerja jurnalistik.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers, yang dilindungi adalah karya jurnalistik, bukan status badan hukum terdaftar atau tidak.
Dewan Pers pun dalam banyak surat edarannya menegaskan bahwa pendaftaran bukan kewajiban, dan tidak ada sanksi untuk media yang belum terverifikasi.
Perbedaan Pernyataan Penyidik Makin Menguatkan Indikasi Kekeliruan Prosedur
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi penyidik, jawaban yang muncul berbeda dengan versi Kapolda:
Penyidik mengatakan:
“Terima kasih bg, mohon agar dikomunikasikan dengan baik bg.”
“Setelah kita mendapatkan keterangan klarifikasinya nanti kita akan berkoordinasi dengan Dewan Pers.”
Jawaban ini menunjukkan bahwa koordinasi dengan Dewan Pers justru belum dilakukan, bertentangan dengan pernyataan Kapolda.
Padahal, koordinasi dengan Dewan Pers adalah langkah paling awal, bukan setelah pemanggilan dilakukan.
Perbedaan informasi antara pimpinan dan penyidik ini menimbulkan pertanyaan:
Apakah Polda Aceh benar-benar memahami mekanisme UU Pers?
UU yang Seharusnya Dipakai, Bukan UU ITE
Dalam setiap sengketa pemberitaan, UU Pers mewajibkan:
- Hak jawab (Pasal 1 ayat 11)
- Hak koreksi (Pasal 5 ayat 2)
- Penyelesaian melalui Dewan Pers (Pasal 15 ayat 2)
- Larangan kriminalisasi karya jurnalistik (Pasal 18 ayat 1)
Sementara itu, UU ITE Pasal 45A ayat 3 hanya berlaku pada perbuatan individu, bukan proses jurnalistik yang dilakukan berdasarkan tugas redaksi.
Penggunaan UU ITE kepada produk pers telah berkali-kali dikecam oleh Dewan Pers karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan menciptakan “efek gentar” bagi wartawan.
Ada Apa dengan PTPN Cot Girek?
Polemik kian panas karena laporan yang digunakan sebagai dasar pemanggilan berasal dari pemberitaan mengenai PTPN Cot Girek, Aceh Utara.
Publik mempertanyakan:
- Apakah ada kepentingan tertentu sehingga laporan langsung naik ke tingkat Polda?
- Mengapa dugaan permasalahan di PTPN tidak ditangani APH setempat terlebih dahulu?
- Mengapa yang dipersoalkan justru wartawannya, bukan substansi temuannya?
Pertanyaan kritis ini muncul karena surat pemanggilan tidak menjelaskan adakah unsur kerugian publik atau kepentingan umum yang dilanggar oleh pemberitaan tersebut.
Pengamat Media: Pemanggilan Ini Berpotensi Salah Prosedur
Sejumlah praktisi pers menilai pemanggilan wartawan menggunakan UU ITE sangat berbahaya.
Menurut prinsip UU Pers:
Wartawan tidak dapat dipidana jika menjalankan kerja jurnalistik yang memenuhi kode etik.
Sengketa pemberitaan harus 100% diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan melalui kepolisian.
Pemanggilan baru boleh dilakukan polisi setelah rekomendasi Dewan Pers, bukan sebaliknya.
Karena itu, pemanggilan ini dinilai berpotensi:
- mengabaikan UU Pers,
- kontradiktif,
- mengancam kemerdekaan pers,
- membuka ruang pertanyaan tentang independensi penanganan kasus PTPN.
Pemanggilan wartawan Delikkasus86.com oleh Polda Aceh membuka perdebatan serius mengenai:
- penerapan UU ITE terhadap karya jurnalistik,
- pemahaman aparat terhadap UU Pers,
- dugaan ketidaksinkronan internal antara pimpinan dan penyidik,
- serta munculnya tanda tanya soal penanganan kasus PTPN Cot Girek.
Publik kini menunggu sikap tegas Dewan Pers dan klarifikasi resmi dari Polda Aceh untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap dijamin dan tidak ada kepentingan tertentu yang bermain di balik polemik ini. Tim Investigasi












