DPW PERSADIN NTB Terima Kunjungan Bawaslu Provinsi NTB, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Dan Pengawasan Partisipatif Pemilu

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Mataram Liputankpk.Com

– 16 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Advokat Indonesia (PERSADIN) Nusa Tenggara Barat menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari jajaran Bawaslu Provinsi NTB. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi kelembagaan guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, demokratis, dan berintegritas, yang berlangsung pada Kamis (16/7/2026).

Suasana pertemuan berjalan dialogis, menjadi wadah bertukar gagasan mengenai berbagai tantangan pengawasan Pemilu di NTB, sekaligus memperkokoh kolaborasi antara Bawaslu dan organisasi advokat dalam mendukung penegakan hukum kepemiluan.

Ketua DPW PERSADIN NTB, Lukman Afrizal, S.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas kunjungan tersebut sebagai bentuk penguatan komunikasi yang erat dengan organisasi advokat. Menurutnya, kolaborasi antara kedua pihak merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus menjaga kualitas demokrasi di daerah.

Sementara itu, Sekretaris Wilayah DPW PERSADIN NTB, Rusman Khair, S.S., S.H., menjelaskan bahwa dasar hukum kewenangan Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 menjadi undang-undang).

Ia menegaskan kewenangan utama Bawaslu diatur dalam Pasal 93 dan Pasal 95 UU Nomor 7 Tahun 2017. Rusman juga menyampaikan masukan agar penguatan kelembagaan Bawaslu difokuskan hingga ke tingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa, maupun jajaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penegakan profesionalisme, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta keseragaman pemahaman hukum di seluruh jajaran pengawas merupakan kunci keberhasilan pengawasan Pemilu.

Ketua DPC PERSADIN Lombok Barat, Dr. (C) Marzuki, S.H., M.H., C.I.M., turut menyampaikan sejumlah masukan strategis mencakup praktik politik uang, rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan, penyebaran berita bohong atau hoaks, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat pemerintah desa, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, penegakan hukum Pemilu, sengketa proses Pemilu, pengawasan media sosial, koordinasi antarinstansi, hingga tantangan kondisi geografis NTB.

Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Suhardi, S.IP., M.H., menjelaskan bahwa kewenangan Bawaslu dalam penegakan hukum telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan harus dijalankan secara profesional, objektif, serta didasarkan pada alat bukti yang sah. Ia juga memaparkan secara rinci mekanisme penanganan dugaan pelanggaran Pemilu, mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, klarifikasi, pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dugaan tindak pidana Pemilu, hingga penerbitan rekomendasi atau putusan sesuai batas kewenangan Bawaslu.

“Pemahaman terhadap alur penegakan hukum sangat penting agar masyarakat mengetahui bahwa setiap laporan diproses sesuai ketentuan hukum dan tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan opini atau tekanan dari pihak tertentu,” tegas Suhardi.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi NTB Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Hasan Basri, S.Pd.I., menekankan pentingnya memperkuat pengawasan hingga tingkat akar rumput. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi advokat, akademisi, tokoh masyarakat, pemuda, media massa, dan organisasi kemasyarakatan untuk turut serta dalam pengawasan partisipatif.

Menurut Hasan Basri, keberhasilan pengawasan Pemilu tidak hanya bergantung pada jajaran Bawaslu semata, melainkan juga keterlibatan aktif masyarakat dalam mencegah dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, Bawaslu terus mendorong pelaksanaan edukasi kepemiluan, peningkatan literasi digital guna menangkal hoaks, serta membangun komunikasi yang lebih intensif dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menanggapi hal tersebut, DPW PERSADIN NTB menyatakan kesiapan penuh menjadi mitra strategis Bawaslu melalui berbagai bentuk dukungan: penyelenggaraan pendidikan hukum kepemiluan, pendampingan hukum bagi pelapor dan saksi, pembentukan relawan pengawasan partisipatif berbasis advokat, penyusunan kajian akademik, serta keterlibatan sebagai narasumber dalam kegiatan peningkatan kapasitas pengawas Pemilu.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus memperkokoh sinergi antara Bawaslu Provinsi NTB dan DPW PERSADIN NTB dalam membangun sistem pengawasan Pemilu yang profesional, transparan, berintegritas, dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Editor: MR

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *