Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Upaya Pemerintah Kota Bogor dalam menertibkan angkutan kota (angkot) tua kembali mendapat tantangan. Sebuah angkot yang telah dipasangi tanda pilok bertuliskan “Angkot Tidak Laik Jalan di Atas 20 Tahun” masih kedapatan beroperasi dan mengangkut penumpang di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Bogor. Kamis,16/07/2026.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan sebagian pengemudi dan pemilik angkot terhadap aturan yang telah diberlakukan. Padahal, kendaraan yang telah diberi tanda tersebut seharusnya tidak lagi beroperasi di jalan raya karena telah melewati batas usia teknis dan dinyatakan tidak laik jalan.
Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) sebelumnya telah menegaskan bahwa angkot yang telah ditindak dan izin trayeknya dicabut tidak diperbolehkan kembali mengaspal. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pembatasan usia operasional angkutan kota.
Hingga pertengahan Juli 2026, Dishub Kota Bogor mencatat sebanyak 313 unit angkot berusia di atas 20 tahun telah dicabut izin trayeknya dan tidak lagi diizinkan beroperasi. Jumlah tersebut merupakan bagian dari target 1.780 armada angkot tua yang akan dihapus secara bertahap melalui program peremajaan dan penataan transportasi umum di Kota Bogor.
Namun, masih ditemukannya angkot yang telah dipilok tetapi tetap mengangkut penumpang menunjukkan bahwa masih ada oknum yang mengabaikan aturan. Kondisi ini dinilai tidak hanya melanggar ketentuan pemerintah, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat berharap Dishub bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan di lapangan serta memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pemilik maupun pengemudi yang tetap mengoperasikan kendaraan yang telah dinyatakan tidak laik jalan. Penegakan aturan yang konsisten dinilai penting agar program peremajaan angkot berjalan efektif sekaligus meningkatkan keselamatan dan kualitas layanan transportasi umum di Kota Bogor.
Nekat! Angkot Sudah Dipilok “Tidak Laik Jalan” Masih Bebas Angkut Penumpang di Kota Bogor

───────────────────────────────────











