───────────────────────────────────
- Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
Keberadaan rambu bertuliskan “Parkir Gratis” di kawasan Alun-alun Kabupaten Bogor mendadak menjadi sorotan. Rambu yang belum lama dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tersebut kini terlihat dalam posisi terbalik. Selasa, 01/09/2026.
Perubahan posisi rambu itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, rambu parkir gratis seharusnya menjadi penanda yang memberikan kepastian kepada pengunjung mengenai ketentuan parkir di kawasan tersebut.
Namun, dengan kondisi rambu yang dibalik, warga justru dibuat bingung. Apalagi, di sekitar lokasi masih ditemukan aktivitas parkir yang diduga dilakukan secara liar.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: jika memang kawasan itu ditetapkan sebagai area parkir gratis, mengapa rambu justru dibalik?
Masyarakat juga mempertanyakan apakah pembalikan rambu tersebut berkaitan dengan aktivitas parkir liar yang selama ini terjadi di sekitar kawasan Alun-alun Kabupaten Bogor.
Keberadaan rambu lalu lintas maupun rambu parkir tentu tidak cukup hanya dipasang. Diperlukan pengawasan dan penertiban secara rutin agar ketentuan yang telah dibuat benar-benar diterapkan di lapangan.
Jangan sampai rambu “Parkir Gratis” hanya menjadi pajangan tanpa kejelasan implementasi. Jika parkir memang gratis, masyarakat semestinya mendapatkan kepastian dan tidak dibebani pungutan oleh pihak yang tidak berwenang.
Sebaliknya, jika terdapat ketentuan lain terkait pengelolaan parkir, pemerintah daerah perlu menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan.
Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu kejelasan dari pihak berwenang:
Parkir di kawasan Alun-alun Kabupaten Bogor sebenarnya gratis atau berbayar?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?
Jika memang terdapat parkir liar, mengapa aktivitas tersebut masih bisa berlangsung?
Dishub Kabupaten Bogor diharapkan memberikan penjelasan sekaligus memastikan pengawasan di kawasan tersebut berjalan. Kepastian aturan menjadi penting agar masyarakat tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat ketidakjelasan antara rambu, aturan, dan praktik di lapangan.
Publik tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada pemasangan rambu semata. Aturan harus terlihat dan dirasakan penerapannya, bukan sekadar berdiri di pinggir jalan.












