Dishub Kota Bogor Tertibkan Angkot Tua, Kendaraan di Atas 20 Tahun Jadi Sasaran

Dokumentasi LiputanKPK.com
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Kota Bogor, Jawa Barat || LiputanKPK.com
‎Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Satlantas Polresta Bogor Kota dan Denpom III/1 Bogor menggencarkan penertiban angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia teknis operasional.

‎Penertiban tersebut dilakukan pada Selasa (01/09/2026) sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban transportasi publik di wilayah Kota Bogor.

‎Angkot yang telah berusia di atas 20 tahun menjadi salah satu sasaran utama pemeriksaan. Kendaraan yang dinilai sudah tidak memenuhi persyaratan kelaikan jalan dapat dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penindakan. Angkot yang usianya masih di bawah 20 tahun dan dinilai masih layak beroperasi juga mendapatkan tanda berupa stiker khusus.

‎Pemasangan stiker tersebut menjadi bagian dari langkah pengawasan sekaligus penanda terhadap kendaraan yang masih memenuhi ketentuan untuk melayani masyarakat.

‎Pemerintah menegaskan, kebijakan pembatasan usia teknis angkot bukan dimaksudkan untuk menghambat masyarakat dalam mencari nafkah. Namun, aspek keselamatan penumpang dan pengguna jalan menjadi pertimbangan utama.

‎Angkot yang sudah berusia tua dan tidak lagi memenuhi standar kelaikan dinilai berpotensi meningkatkan risiko keselamatan apabila tetap dipaksakan beroperasi di jalan raya.

‎Selain keselamatan, penertiban ini juga diarahkan untuk mendorong terciptanya sistem transportasi umum yang lebih tertib, layak, nyaman, dan ramah lingkungan.

‎Kolaborasi antara Dishub, kepolisian, dan unsur TNI melalui Denpom diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap angkutan umum sekaligus meningkatkan kepatuhan para pemilik maupun pengemudi angkot terhadap regulasi.

‎Dengan penertiban tersebut, masyarakat diharapkan mendapatkan layanan transportasi publik yang semakin aman dan layak, sementara para pengusaha angkot didorong untuk melakukan peremajaan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *