Cambai|Tulung Selapan |OKI, liputankpk.com – Desa Cambai yang terletak di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kepala desa setempat. Desa dengan jumlah 445 Kepala Keluarga (KK) dan populasi sebanyak 1.653 jiwa ini menjadi perhatian masyarakat dan media karena munculnya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa tahun 2023 dan 2024.
Sejumlah warga menyuarakan aspirasi mereka melalui media, meminta pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dan Inspektorat Daerah untuk segera melakukan pemeriksaan yang transparan dan menyeluruh atas dugaan penyimpangan dana desa.
“Saya, Hendra, mewakili jeritan hati kecil masyarakat agar pemerintah OKI bertindak cepat, transparan, dan akuntabel dalam mengusut tuntas kasus ini. Keadilan dan pemulihan kerugian negara harus menjadi prioritas utama,” ujarnya kepada awak media.
Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada Kepala Desa Cambai terkait dugaan ini belum membuahkan hasil. Menurut awak media, permintaan wawancara dan klarifikasi telah beberapa kali disampaikan, namun tidak mendapat respons.
“Kami sudah mencoba menghubungi kepala desa untuk meminta konfirmasi, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” ungkap salah satu jurnalis lokal.
Minimnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa. Kepala desa seharusnya menyampaikan informasi publik terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara terbuka kepada masyarakat.
Bentuk transparansi sebagaimana diatur dalam regulasi antara lain meliputi:
- Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses masyarakat.
- Penyampaian laporan pelaksanaan APBDes melalui media informasi publik.
- Laporan pertanggungjawaban kepada bupati/wali kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran.
Beberapa alokasi dana desa yang menjadi sorotan publik antara lain:
Tahun Anggaran 2023:
- Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa: Rp 96.743.600
- Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Desa: Rp 246.646.500
- Rehabilitasi Sanitasi Permukiman: Rp 95.888.100
- Bantuan Perikanan (bibit, pakan, dsb): Rp 177.626.500
Tahun Anggaran 2024:
- Produksi Tanaman Pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll): Rp 179.667.000
- Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa: Rp 162.260.500
Warga mempertanyakan realisasi fisik dan dampak program-program tersebut. Mereka berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati OKI, menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan tidak tebang pilih.
Sebagai landasan, masyarakat mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menguatkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dipidana. UU Desa juga menegaskan pentingnya akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penggunaan dana desa.
“Apakah hukum masih tajam ke bawah di OKI? Masyarakat menunggu jawaban dari pemerintah daerah. Kami akan terus memantau dan menyuarakan aspirasi hingga keadilan ditegakkan,” tegas Hendra.
Berita ini disusun berdasarkan asas praduga tak bersalah dan upaya konfirmasi terus dilakukan. Redaksi senantiasa terbuka untuk memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(HW)












