Residivis Pencurian dan Penggelapan Ditangkap di Bitung

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Bitung, Sulut | liputankpk.com — Pada Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 22.00 WITA, Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang residivis pelaku pencurian dan penggelapan di Kelurahan Pateten I, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Pelaku yang diketahui berinisial IN alias Indra tersebut kini berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pengamanan pelaku merupakan hasil koordinasi antara Sat Reskrim Polres Kotamobagu dan Tim Resmob Polres Bitung. Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, mengonfirmasi tindakan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku merupakan buronan Polres Kotamobagu yang telah lama dicari.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

AKP Ahmad A. Ari menjelaskan bahwa pelaku diamankan tanpa perlawanan, sehingga proses penangkapan berjalan dengan lancar. Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pelaku, IN alias Indra telah melakukan beberapa kali tindak pidana pencurian. Selain itu, pelaku juga diketahui memiliki modus operandi dengan mengaku sebagai anggota polisi untuk memperdaya korbannya. Pengakuan ini menambah daftar panjang kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Modus operandi yang digunakan pelaku menunjukkan bahwa IN alias Indra tidak segan-segan menggunakan berbagai cara untuk mencapai tujuannya. Dengan pengakuan sebagai anggota polisi, pelaku dapat lebih mudah memperdaya korbannya dan melakukan kejahatan.

Setelah diamankan di Polres Bitung, pelaku kemudian diserahkan kepada Resmob Polres Kotamobagu dalam keadaan sehat jasmani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyerahan ini dilakukan karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut untuk mengungkap detail kejahatan yang telah dilakukan dan menentukan hukuman yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat dapat merasa aman dari ancaman kejahatan serupa di masa depan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *