SEMARANG, liputankpk.com — Sidang pembacaan tuntutan perkara pencurian yang menimpa SHR, warga Manyaran, digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afifah Ratna Ningrum, S.H., menuntut terdakwa Umi Atiyah dengan pidana penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 362 KUHP.
Pihak korban menyatakan puas atas tuntutan maksimal yang diajukan jaksa, karena dinilai sudah mencerminkan rasa keadilan. “Kami mengapresiasi tuntutan dari jaksa yang berpihak pada kepentingan korban,” ujar perwakilan keluarga korban usai persidangan.
Namun, di balik rasa puas itu, pihak korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Semarang Barat. Mereka menilai, penyidikan terkesan tidak transparan dan kurang profesional.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa penyidik tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Brankas yang menjadi tempat penyimpanan emas berlian korban tidak disita maupun dihadirkan sebagai barang bukti di pengadilan. Bahkan, hakim sempat mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Korban sebelumnya melaporkan kehilangan 33 jenis perhiasan emas berlian, yang disebut sebagai hasil tabungan selama puluhan tahun. Namun, tidak satu pun dari perhiasan tersebut dihadirkan di persidangan. Barang bukti yang dibawa hanya berupa pakaian dan kacamata, yang semuanya diambil terdakwa dari dalam lemari pakaian korban. Padahal, brankas yang menyimpan perhiasan juga berada di lemari tersebut.
Dalam sidang, terdakwa mengaku tidak mengetahui letak brankas dan kerap memberikan jawaban berbelit-belit, termasuk terkait satu liontin yang diakui dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) telah dijual di Tegal, namun kemudian dibantah di persidangan.
“Korban merasa sangat dirugikan karena penyidikan awal tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bukti penting berupa brankas tidak diamankan,” ujar pihak keluarga korban.
Karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini, korban telah melaporkan kejanggalan tersebut ke pihak internal kepolisian. Saat ini, Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidang Propam Polda Jawa Tengah disebut tengah menangani laporan tersebut.
Pihak korban berharap barang bukti perhiasan dapat segera dihadirkan di persidangan dan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik ditindaklanjuti. Mereka menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan profesional, agar keadilan dapat ditegakkan dari awal hingga akhir proses peradilan.
Laporan: Kris












