Liputan KPK.Com / Aceh Tamiang___ Diduga oknum kepala sekolah (Kepsek) disalah satu Sekolah Dasar ( SD ) Swasta Di Aceh Tamiang, memberhentikan salah satu Murid secara sepihak, Tanpa pemberitahuan sebelumnya,
Diketahui awak media beredar di media sosial, seorang ibu yang mengeluhkan dikarenakan anaknya diberhentikan dari sekolah tempat anak nya menimba ilmu secara sepihak, Rabu ( 20 Agustus 2025 )
Media Liputan KPK.Com menggali informasi dari temuan postingan di media sosial, dan awak media bertemu wali murid, T (36) saat di konfirmasi awak media, T membenarkan postingan di media sosial adalah miliknya, dan ia menceritakan apa yang ia alami, merasa dirugikan akibat anaknya dikeluarkan dari sekolah secara sepihak dari kepala sekolah nya. Saat di wawancarai T mengatakan kepada awak media.
“Benar bang, itu postingan saya terkait anak saya dikeluarkan sepihak oleh kepsek,
Saya merasa dirugikan, berawal dari Kebohongan kepsek, ananda KN diminta untuk dipindahkan ke SLB atas perintah / amanah dari ketua Yayasan, setelah saya mencoba menghubungi Ketua yayasan, beliau tidak pernah berucap seperti yang dikatakan kepsek untuk dipindahkan ke sekolah lain bahkan ke SLB sekalipun, soalnya sebelum masuk sekolah tsb , saya telah konsul ke psikolog dan dokter terlebih dahulu yang di mana hasil asesmen Ananda KN mampu masuk ke sekolah umum/reguler/ inklusi dengan adanya guru pendamping, yg di mana sekolah ananda KN saat ini punya program sekolah inklusi dan tersedianya guru pendamping, saat mendaftar saya lampirkan hasil asesmen psikolog yang ber legalitas dan diakui negara, saya beritahu segala kekurangan anak saya dan diterima di sekolah tsb oleh kepsek sebelumnya , anehnya setelah sekian lama, anak saya sudah naik dikelas tiga, kok malah dikeluarkan secara sepihak, maka saya buat postingan di media sosial terkait permasalahan anak saya, setelah postingan sosial media saya up, adanya pertemuan rapat antara saya, kepala sekolah, ketua yayasan, Ketua MPD, guru pendamping, dan wali kelas yang di mana dari hasil rapat ananda KN bisa melanjutkan sekolah di sekolah tersebut, hasil rapat sudah ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait termasuk kepala sekolah juga menandatangi yang secara tidak langsung menyetujui ananda K bisa melanjutkan bersekolah di sekolah tsb dengan adanya guru pendamping dari saya. Pihak Kepala sekolah, ketua yayasan dan Ketua MPD pun tau perihal saya sudah mendapatkan guru pendamping khusus dari saya disaat rapat ada saya beritahukan. Hari pertama ananda K bersekolah kembali setelah tidak diberi akses 2 minggu untuk bersekolah oleh oknum kepala sekolah, saya dipanggil kembali untuk menjumpai kepala sekolah, betapa terkejutnya saya saat kepala sekolah tiba -tiba tidak mengizinkan ananda KN tuk bersekolah lagi di sekolah tsb, saya tidak gubris omongan kepsek dan langsung meninggalkan ruangan kepala sekolah, saya hanya berpedoman dari hasil putusan rapat sebelumnya.
Hal kedua yang merugikan saya, anak saya di asesmen oleh salah satu oknum guru di SLB aceh Tamiang yang di mana guru tersebut bukan psikolog ataupun dokter yang ber legalitas dan diakui negara, bisa bisanya sekelas Kepala sekolah yang di mana di sekolah tersebut punya program inklusi nya bisa mempercayai hasil asesmen dari yg bukan ahlinya / tidak ber legalitas/ tidak diakui negara.
Lanjut T.
“Saya sempat lapor ke Dinas Pendidikan dan terjadinya pertemuan, hasil dari pertemuan antara saya, kepala sekolah dan dinas pendidikan tidak ada persoalan ananda KN untuk bersekolah di sekolah tsb, karena sudah sesuai dengan program sekolah inklusi, Pak K dari dinas pendidikan minta dibuatkan surat pemberhentian ananda K dari pihak sekolah kepada kepala sekolah tsb dan tulis poin-poinnya yang menyebabkan ananda KN diberhentikan dari sekolah supaya jadi bahan renungan orang tuanya, keesokan harinya pihak kepala sekolah malah membuat surat mutasi”terangnya dengan nada kesal.
Di tempat yang berbeda, Media Liputan KPK.Com menemui (Gufran Nur Ramadhana Spd I)Kepala sekolah di ruang kerjanya, terkait di keluarkan nya salah satu murid yang diduga sepihak, Gufron menjelaskan.
“Benar pak, ananda KN memang murid sini, kami bukan mengeluarkan, namun kami kembalikan ke orang tuanya, dari pihak SLB juga ada kemari untuk asesmen ananda KN, bahkan saya tau, orang tua dari ananda KN sudah beberapa kali menaikan persoalan ini ke media sosial miliknya, dan saya juga selalu simpan terkait postingan orang tua ananda KN, sebelumnya sudah saya sampaikan, untuk tidak memposting di media sosial, namun tidak diindah kan,”ujarnya.
Diharapkan dinas terkait khusus nya dinas pendidikan dan yayasan bisa ambil sikap dan tindakan tegas terhadap oknum kepala sekolah yang telah merugikan wali murid, agar kejadian ini tidak terulang ke murid lainnya di sekolah tsb yang sedang menjalani pembelajaran di sekolah tersebut yang mempunyai program sekolah inklusi












