Diduga…!!! Warga Simpang Kiri Di Jadikan Korban Sengketa Lahan, Antara Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri Dengan Jumadi Cs, Lokasi Kabel Gajah .

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.Com/ Aceh Tamiang__ Bertahun-tahun wilayah Tenggulun terus menerus di dera oleh persoalan sengketa lahan seolah tidak ada habisnya, salah satunya persoalan wilayah kabel gajah, yang sekian lama berseteru antara kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri dengan Jumadi CS, dari perseteruan tersebut, terseret lah seorang warga yang bernama Amir Husin (58), yang juga anggota kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri sebagai mandor panen ke meja hijau, Kamis (11 September 2025)

Media Liputan KPK.Com, mencoba mengkonfirmasi Amir Husin yang terseret ke Meja hijau , melalui telepon, untuk menjelaskan kronologi bagaimana bisa terjerat kasus pencurian pada diri nya, dan ia pun  menjelaskan secara detail.

Kronologi nya.

” Iya bang , benar saya Amir Husin, begini Kronologi kejadiannya banga, sebelum nya kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri, sudah mengirimkan SURAT SOMASI ke pihak Jumadi cs, yang berisi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait lahan 550 ha tersebut di kabel gajah, dengan tembusan ke berbagai pihak terkait seperti, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Ke polres Aceh Tamiang, ke Kodim Aceh Tamiang, ke Polsek Simpang Kiri, Pos Koramil Simpang Kiri dan berbagai instansi terkait. selanjut nya Ketua dan anggota kelompok Tani pada tanggal 17 Oktober 2024, naik ke Kabel gajah bersama pihak Polsek Simpang kiri, dan di dampingi oleh said zainal,SH, sebagai Direktur Eksekutif LSM Lembahtari, ada juga tim pengamanan dari polsek simpang Kiri, di hari itu kegiatan kami mendirikan plank, yang berbunyi putusan mahkamah Agung, Setelah selesai mendirikan plank putusan Mahkamah Agung itu, dibacakan ke anggota Jumadi cs, dilahan sengketa itu, mereka juga koperaktif lalu mereka ( anggota Jumadi cs) pulang,” ujarnya Amir Husin sebagai Terdakwa.

Sambung Terdakwa.

“ Keesokan harinya pada tanggal 18 Oktober 2024 kami melakukan pekerjaan pemanenan dan perawatan, kebetulan saya diangkat menjadi mandor panen di areal tersebut, yang tertera di plank seluas 550 hektare, wilayahnya di kabel gajah, perbatasan dengan PT evan yang di ujung bang, Saya ditugaskan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri yaitu ( Suyanto alias Anto Dukun) untuk menjaga orang panen, setelah di panen dan ditumpuk di pinggir jalan, datang mobil dan di bawa lah buah itu, tugas saya hanya sampai buah di muat ke dalam mobil bang, Setelah selesai panen semua buah yang masak, saya di beri upah, tiga ratus ribu, itu pun bila tidak ada keperluan kelompok tani, tetapi jika ada kegiatan kelompok tani saya kerja bakti disitu bang Karena tidak di bayar, saya sudah bekerja sebagai mandor panen di situ lebih kurang dua bulan, di bulan 12 saya keluar dari kegiatan kelompok tani itu, karena untuk penghasilan tidak mencukupi bang, setelah keluar sekitar tanggal delapan bulan Januari tahun 2025, saya berangkat ke Blangkejeren bang,Saya di sana bekerja bang, lagi saya kerja saya ditelpon oleh Datok(Kades* red) Penghulu Kampung(Desa*red) simpang Kiri, dan memberitahukan, kalau saya mendapat surat panggilan dari polres, saya bingung, saya salah apa, sedangkan posisi saya di blangkejeren, yang antar surat panggilan orang polsek kata Datok.Saya berusaha mencari nomor telepon Jumadi cs, melalui kawan kawan, singkat cerita dapat la nomor nya Jumadi Cs bang, saya hubungi bang, lewat WhatsApp dan saya beritahukan ke Jumadi Cs, kalau saya dapat surat panggilan dari polres terkait masalah lahan sengketa, antara Jumadi Cs dan Kelompok Tani di kabel gajah, dusun Adil Makmur ll, Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun. Jumadi cs pun mengatakan iya benar, itu yang dilaporkan ada lima orang, saya, Suyanto alias Anto dukun, Bayu Siregar, Lian Lubis dan Adi Birong, mereka berempat dapat hadir karena ada di tempat, saya tidak bisa hadir, karena saya di blangkejeren bang,” terang Amir Husin sebagai Terdakwa .

Lanjut Terdakwa.

“Saya minta dengan Jumadi cs, untuk cabut laporan terkait nama saya, selanjutnya saya diundang ke medan untuk bertemu dengan Jumadi cs, dan Jumadi cs mengirim uang lima ratus ribu untuk ongkos saya, dan esok harinya  saya langsung berangkat ke medan,  Ketemu saya di rumahnya di tanjung mulia, Medan bang. Dan berbicara berdua masuk dalam ruangan karaoke nya di lantai atas rumah nya bang,  yang kedap suara bang, dan Jumadi cs, membuka semua data foto dan Video saya, saat di areal lahan tersebut bang, Saya pun minta tolong untuk cabut tuntutan itu, karena saya hanya suruhan dan orang kerja saja, saya jelaskan ke Jumadi cs. Dan dia mau mencabut tuntutan nya pada saya, asal saya mau bekerja sama dengan dia. Untuk menjadi saksi, memberatkan Suyanto alias Anto dukun, saya mau jika yang saya saksikan itu, yang saya lihat dan yang saya dengar, kalau untuk saksi palsu saya tidak mau, karena tidak ada keputusan saya langsung pulang ke kampung simpang kiri bang, dan diberi lagi ongkos, selang dua hari saya di telepon kembali untuk datang lagi ke medan, karena pengacaranya sudah datang, berangkat lah saya ke Medan di kilometer 12 saya turun karena amanah nya begitu bang, ada yang menjemput saya supir Jumadi cs, saya di bawa di suatu tempat kafe besar, dan bertemu lagi dengan dia (Jumadi cs), kami pun berbincang-bincang kosong sambil menunggu pengacaranya datang, tak lama datang tiga orang, dua orang cina/Tionghoa yang satunya orang kita Pribumi. Disitulah membuat kesepakatan, bahwa saya akan dibawa ke polres Aceh Tamiang untuk buat surat keterangan, guna memberatkan Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri dan Suyanto alias Anto Dukun, pengacaranya mengatakan kepada saya, nanti kalau di polres jika ditanya itu lahan milik siapa, jangan bilang milik Jumadi cs, bilang aja itu milik Safri alias Gedum. Saya tidak tahu apa tujuan dan maksud mereka, jika saya tau mungkin saya mau membuat kesepakatan bang, Akhirnya saya tidak hadir pada saat mereka mengajak saya ke polres bang, dan saya tidak ikuti kata mereka, karena saya disuruh berbohong, untuk menjelaskan itu tanah bukan milik Jumadi cs, namun milik Safri alias Gedum, sementara kita tau, selama ini yang berhadapan di pengadilan kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri dengan Jumadi cs, Tiba-tiba di tanggal 25 Juni 2025 saya di jemput orang Reskrim Polres Aceh Tamiang, untuk di mintai keterangan, dan saya langsung ditahan sampai sekarang bang, dengan tuduhan, dugaan pencurian. Dalam persidangan di dakwa kan pencurian bang,namun ada yang aneh, barang bukti yang ditunjukkan jaksa berbeda dengan hasil BAP saya waktu di polres,” pungkasnya Terdakwa.

Saat Media Liputan KPK.Com, mengkonfirmasi Indra Sakti selesai persidangan mengatakan.

“ Benar bang, lahan tersebut punya Safri alias Gedum, dan kami hanya sekedar saksi pada saat kejadian bang,” ungkap saksi di persidangan .

Ditempat yang berbeda saat Media Liputan KPK.Com berusaha mengkonfirmasi Jumadi cs, enggan mengangkat telp WhatsApp dari Insan pers dan tidak membalas chat WhatsApp dari insan pers tersebut mengonfirmasi .

Diduga, Amir Husin yang di tetapkan sebagai terdakwa sekarang ini, adalah salah satu yang dikorbankan dalam persoalan sengketa tanah di kabel gajah Kampung Tenggulun, dikarenakan Amir Husin tidak bersedia menjadi saksi yang dikondisikan Jumadi cs , untuk memberatkan Suyanto alias Anto Dukun sampai berita ini diterbitkan pihak Jumadi cs ,belum bisa terhubung oleh insan pers,

Definisi nya Ketika Amir Husin tidak mau diajak kerja sama, maka diri nya menjadi Terdakwa .

 

(Kaperwil Aceh)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *