https://www.liputankpk.com/Tapanuli Tengah – Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang wartawan lokal diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum penjaga sekolah di SMP Negeri 3 Satu Atap Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah,kecamatan pinang sori,Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada kamis(11/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika sang wartawan tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh dari sejumlah saksi mata, wartawan yang diketahui berinisial WP saat itu sedang hendak melakukan kunjungan silaturrahmi dengan kepala sekolah,dan terlebih dahulu membuat mengisi daftar buku tamu dan mempertunjukkan idcard kartu pengenal saat di depan ruangan piket, Namun, kehadirannya justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum penjaga sekolah.
“Awalnya korban dan rekannya hanya duduk bersama dengan penjaga piket beserta rekan di sekitar halaman sekolah, tidak masuk ke dalam kelas ataupun ruangan guru. Tapi tiba-tiba penjaga sekolah langsung mendekat, menghalangi, bahkan sempat merampas handphone milik wartawan itu,” ungkap salah seorang teman sejawat,sekitar yang melihat kejadian tersebut.
Tidak hanya itu, korban juga mengalami intimidasi verbal dengan kata-kata kasar.
Korban WP mengaku sangat kecewa dengan kejadian tersebut. Ia menilai tindakan penghalangan kerja jurnalistik adalah bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
“Saya datang untuk melakukan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik. Tapi justru mendapat perlakuan kasar dan handphone saya sempat dirampas. Ini jelas tindakan melanggar hukum,” ujar WP saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Kepala SMP Negeri 3 Satu Atap Pinang Sori disebut sedang tidak berada di tempat saat kejadian berlangsung.
Gabungan wartawan di Tapanuli Tengah, mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.
“Tindakan intimidasi, apalagi sampai merampas alat kerja wartawan, merupakan pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kami meminta polisi segera memproses hukum pelaku agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.dalam keterangan persnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap wartawan di daerah. Para pegiat kebebasan pers berharap aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi benar-benar membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika wartawan diintimidasi, maka publiklah yang sebenarnya dirugikan. Tidak boleh ada lagi penghalangan kerja jurnalistik, apalagi dengan kekerasan,” ucap salah satu pimpinan redaksi.
Peristiwa ini kini tengah menjadi sorotan publik. Para insan pers berharap agar aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini dengan serius, sehingga tercipta rasa aman bagi insan pers maupun masyarakat di lingkungan sekolah.
(Wirpan pasaribu)












