Pembangunan Turap(Tebing Penahan tanah)Desa Bubak Kecamatan Kandangserang Diduga Tambal Sulam Kades Membantah.

Papan Transparasi Proyek Desa
Papan Proyek Turap Desa Bubak Kecamatan Kandangserang.
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Pekalongan – LiputanKPK.com
Tahun 2025 Bulan September pencairan Dana Desa disebagian wilayah Desa di Pekalongan khususnya di Kecamatan Kandangserang sudah banyak terealisasi,khususnya Bangunan Fisik.
Salahsatunya di Desa Bubak kecamatan Kandang Serang,Anggaran fisik Desa Bubak Sub Bidang Ketahanan Pangan diperuntukkan Untuk JUT yakni membangun Turap,Semacam Tebing Untuk menahan Tanah.

Namun saat Tim Media Liputan KPK Berada di lokasi Sabtu 13-09-2025 Awak media menemukan Kejanggalan di Susunan Batu untuk Turap Tersebut,terlihat ada Batu yg sudah berlumut bertumpuan dengan susunan Batu baru,diduga ada Pasangan Batu tambal sulam,artinya Batu yang bekas turap sebelumnya tidak dibongkar dulu.

Rata rata tiap kegiatan peangunan tebing Talud maupun turap,seharusnya Bekas dari Tebing tersebut biasanya dibongkar dahulu,karena pacuannya biasanya dari RAB yang di ukur Volume dari Fondasinya,hal seperti ini diduga berpotensi Menjadi Markup.
Sabtu sore ketika Awak media mengonfirmasi Kepala Desa Bubak Ali,menjelasan bahwasannya Untuk susunan batu yang didepan memang Ukurannya Beda,Susunan Batu yang bawah memang masih memakai Talud lama atau bekas.

“Memang yang depan yg Tambal sulam memang di sengaja,karena yang lama tidak dibongkar jadi kita tambah saja atasnya,dan yang bawah tidak ikut diukur saat Monet Kecamatan”,Terang Kades.

Namun dalam Hal ini Yang menjadi pertanyaan adalah adanya susunan Batu bekas yang ditumpuk Baru,apakan terjamin kekuatannya,tidak beresiko jika yang lama longsor bagaimana nasib Talud yang baru.

Kepala Desa Bubak Ali,menyatakan kembali bahwasanya semua sudah sesuai RAB,dan jika ingin lebih jelas boleh cek ke Kecamatan yang sudah melakukan Monet.
Tim Media Liputan KPK minggu depan berencana untuk meminta stement Kecamatan terkait hal ini,terutama Juga Sumber Anggaran yang Bersumber Dari Ketahanan Pangan,yang seharusnya di Tahun 2025 sudah ada KEPMENDESA PDT NO 3 Tahun 2025 tentang Realisasi ketahanan pangan.

AGZ.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *