Dugaan Pungli PTSL di Desa Sidayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Batang – LiputanKPK.com

2 Oktober 2025 – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sidayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, menuai sorotan. Berdasarkan informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, pada pembagian sertifikat PTSL yang berlangsung hari ini di Dusun Sipare, terdapat dugaan pungutan biaya di luar ketentuan resmi.

Warga menyebutkan bahwa biaya yang dibebankan bervariasi, mulai dari Rp500.000 hingga Rp600.000 per bidang tanah. Padahal sesuai dengan ketentuan, biaya partisipasi masyarakat sudah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Tanggapan Kepala Desa

Kepala Desa Sidayu ketika dikonfirmasi membantah adanya pungutan hingga Rp500 ribu atau Rp600 ribu. Namun ia mengakui adanya iuran dari masyarakat sebesar Rp350 ribu per bidang tanah.

“Memang kami memungut biaya Rp350 ribu, bukan Rp500 ribu atau Rp600 ribu. Jadi kalau ada yang bilang sampai segitu, itu tidak benar. Tapi kami akui memang melanggar SKB 3 Menteri karena seharusnya biaya sesuai ketentuan Rp 150,000,” ujar Kepala Desa.

Regulasi Biaya PTSL Berdasarkan SKB 3 Menteri

Sebagai informasi, biaya PTSL telah diatur dalam SKB 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT) Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017, tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Dalam SKB tersebut, masyarakat hanya boleh dikenakan biaya untuk kegiatan persiapan, antara lain pemasangan patok, materai, fotokopi, dan operasional di desa, dengan besaran maksimal:

Rp150.000 per bidang untuk Provinsi Jawa dan Bali

Rp200.000 per bidang untuk Provinsi Sumatera, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat

Rp250.000 per bidang untuk Provinsi Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Maluku

Rp350.000 per bidang untuk Provinsi Papua dan Papua Barat

Artinya, untuk wilayah Jawa Tengah (termasuk Kabupaten Batang), biaya PTSL seharusnya hanya Rp150.000 per bidang tanah.

Tanggapan Korwil Lembaga KPS Abdul Basyir SH.

“Dengan adanya pungutan di luar ketentuan, baik sebesar Rp350 ribu maupun dugaan mencapai Rp500–600 ribu, pelaksanaan PTSL di Desa Sidayu patut dipertanyakan,karena sesuai dari Peraturan SKB 3 Menteri maksimal yang diperbolehkan penarikan Biaya untul Jawa-Bali yakni Rp150,000,-“,Ujar Abdul Basyir SH.

Abdul Basyir juga berharap aparat penegak hukum maupun pihak terkait segera melakukan evaluasi agar program nasional ini tidak disalahgunakan dan benar-benar meringankan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *