bitung – Sulut | Media Liputankpk.com — Keluarga almarhum Rusli Rauf tengah berduka karena dilanda masalah serius. Diduga, Unit. kendaraan yang telah dibayar selama bertahun-tahun disita paksa oleh pihak leasing jelang lunasnya cicilan sisa waktu tiga bulan, Jumat 3 Oktober 2025. Bitung tengah kecamatan maesa.
Penarikan paksa ini terjadi hanya berselang sekitar empat bulan sebelum angsuran tersebut mencapai masa lunas, yang terjadi penarikan unit di jalan kubur kelurahan Girian atas, kecamatan Girian: Keluarga merasa sangat kecewa dengan tindakan leasing yang dinilai tidak manusiawi.
Keluarga menilai pihak leasing tidak memberikan keringanan atau tenggang waktu, padahal sisa angsuran sudah sangat sedikit. Penarikan dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa peri kemanusiaan.
Kendaraan tersebut ditarik secara paksa saat sedang digunakan oleh putri almarhum yang sedang dalam perjalanan bersama ibunya. Keluarga merasa trauma dengan kejadian tersebut.
Keluarga kemudian melakukan klarifikasi ke pihak finance untuk mengetahui alasan di balik penarikan paksa tersebut. Namun, respons yang diterima justru menambah kebingungan.
Perusahaan pembiayaan tersebut menyangkal mengetahui siapa pelaku penarikan paksa unit tersebut. Namun, kendaraan bermotor milik mendiang Rusli Rauf itu justru ditemukan telah berada di dalam gudang penyimpanan milik finance tersebut. Dengan nomorpol, DB 3090 CJ
Kecurigaan kuat kemudian muncul terhadap pihak Mandala Finance, yang namanya tercatat dalam dokumen kredit. Diduga, mereka menggunakan jasa “kolektor bayangan” untuk melakukan aksi penarikan unit itu.
Praktik semacam ini dinilai tidak mengikuti prosedur yang semestinya dan cenderung menghalalkan segala cara. Keluarga merasa sangat dirugikan dengan tindakan tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, penarikan kendaraan hanya sah jika jaminan fidusia telah terdaftar dan kreditur memiliki sertifikat fidusia. Namun, dalam kasus ini, prosedur tersebut sepertinya tidak diikuti.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia juga mewajibkan perusahaan pembiayaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia ke kantor pendaftaran jaminan fidusia.
Mencari keadilan, keluarga besar almarhum telah melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor (Polres) Bitung. Mereka berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas dan memberikan keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang mereka alami.
Warni Hamsa, istri dari almarhum Rusli Rauf, berharap Polres Bitung bisa membantu menyelesaikan permasalahan mereka. “Kami berharap Polres Bitung bisa membantu menyelesaikan permasalahan kami, karena kendaraan tersebut merupakan kebutuhan bagi kehidupan kami,” harapnya dengan suara lirih penuh harap.
Keluarga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak leasing untuk lebih memperhatikan hak-hak konsumen. Mereka juga berharap agar pihak kepolisian dapat memproses kasus ini dengan transparan dan adil, sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan demikian, keluarga berharap dapat memperoleh keadilan dan kendaraan yang menjadi kebutuhan penting bagi kehidupan mereka dapat kembali digunakan.
Kasus ini menjadi sorotan karena tindakan leasing yang dinilai tidak manusiawi dan tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pihak leasing seharusnya lebih bijak dalam menangani kasus seperti ini, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.