Bitung, Sulut | Media Liputankpk.com — Diduga satu unit kendaraan motor yang sudah dibawa ke pihak berwajib Polres Bitung masih diawasi oleh pihak Mandala Debt Collector bayangan. Mereka bahkan menarik secara paksa kendaraan tersebut saat korban membawanya ke Polres Bitung untuk diamankan. Sabtu 4 Oktober 2025.
Aksi premanisme berkedok debt collector kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Bitung. Seorang anak di bawah umur bernama Anarsya Rauf menjadi korban intimidasi oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector Finance Mandala pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Peristiwa memalukan ini terjadi di kompleks pekuburan dekat Pasar Girian, Kota Bitung, saat Anarsya sedang membonceng sang oma, Wances. Oknum tersebut bukan hanya melakukan penarikan kendaraan secara paksa, tetapi juga memperdayai korban dengan dalih menanyakan SIM.
Padahal, korban masih berusia 17 tahun dan belum layak menjadi sasaran teror seperti itu. Aksi ini menimbulkan keresahan dan kemarahan di kalangan masyarakat.
Pihak Finance Mandala justru mengelak dan menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan tersebut. Namun, motor hasil rampasan itu kini berada di kantor Finance Mandala, sehingga kuat dugaan bahwa aksi ini dilakukan oleh debt collector pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek untuk menangkap dan memproses hukum debt collector yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Instruksi ini seharusnya menjadi landasan bagi aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum debt collector.
Tindakan debt collector ini melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan ancaman, serta Pasal 365 KUHP tentang perampasan yang dilakukan dengan kekerasan.
Selain itu, Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin keadilan dalam kegiatan ekonomi juga dilanggar. Surat Edaran OJK No. 12/SEOJK.07/2014 yang menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh menggunakan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan debitur juga tidak dihiraukan.
UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 juga dilanggar karena korban masih di bawah umur. Tindakan arogansi oknum debt collector di Bitung ini bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, melainkan kejahatan hukum murni yang harus ditindak keras.
Masyarakat kini menanti apakah aparat hukum di Kota Bitung berani bersikap tegas sesuai arahan Kapolri. Warga masyarakat Kota Bitung meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan kembali masalah debt collector bayangan.
Mereka berharap agar aparat kepolisian dapat menindak tegas oknum debt collector yang melakukan tindakan ilegal. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dari aksi premanisme. Adapun Mereka sempat menekankan pihak korban meminta tebusan sebesar tiga puluh juta rupiah pihak, Mandala menjelaskan bahwa setiap pengambilan unit, motor bagi konsumen tidak ada asuransi kematian bagi konsumennya,” ujar pihak Mandala
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan tuntas.












