Liputankpk.com, PALI — Sumatera Selatan-Unit Reskrim Polsek Penukal Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (16/4/2026). Pelaku berinisial PT (28) diamankan beberapa jam setelah kejadian, berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolsek Penukal Utara, IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 07.50 WIB di depan rumah warga bernama Yudi di Desa Tempirai Utara. Korban diketahui bernama Subianto (29), seorang petani warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara.
“Pelaku berhasil kami amankan pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah kontrakan temannya di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Abab. Penangkapan dilakukan oleh Kanit Reskrim beserta tim opsnal setelah dilakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku,” ujar Kapolsek dalam keterangannya.
Peristiwa tersebut bermula saat korban hendak menghadiri sebuah hajatan di Desa Tempirai Utara sekitar pukul 07.40 WIB. Dalam perjalanan, korban melihat temannya sedang dimintai uang oleh pelaku. Korban kemudian menegur pelaku agar tidak meminta uang kepada temannya tersebut, lalu melanjutkan perjalanan menuju lokasi tujuan.
Sesampainya di Desa Tempirai Utara, korban turun dari kendaraan dan duduk bersantai di depan rumah warga. Namun, tidak lama kemudian pelaku datang dan secara tiba-tiba mengayunkan sebilah golok beberapa kali ke arah korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian pinggang sebelah kiri.
Korban selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Tempirai untuk mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Penukal Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut berupa satu buah sarung golok warna cokelat dan satu helai baju batik warna cokelat milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi juga menyatakan akan terus melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Sumber:Polres PALI












