LANGKAT – Liputankpk.com
Peringatan keras dilontarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Sumatera Utara, Yosafati Waruwu, SH. Dalam kunjungannya ke markas SBNI DEPEDA Langkat Rabu (3/6/26)^, ia menegaskan bahwa era penindasan terhadap kaum buruh harus segera diakhiri. Siapapun pengusaha yang kedapatan menahan gaji hingga berbulan-bulan dan lalai mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, akan berhadapan langsung dengan jeratan hukum pidana.

Kunjungan “blusukan” ini diterima langsung oleh Ketua SBNI DEPEDA Langkat, Warianto, SE, yang didampingi Wakil Sekretaris Sugiono, Bidang Hukum dan HAM Supriono, SH, serta Bahirun. Suasana pertemuan terasa hangat namun sarat dengan semangat perjuangan membela hak-hak pekerja yang sering kali termarjinalkan.

Curhat Buruh: 3 Bulan Tak Digaji, BPJS Pun Nol
Dalam diskusi tersebut, Agustinus Samura, Sekretaris SBNI DEPEDA Langkat, menyampaikan fakta miris yang terjadi di lapangan. Ia melaporkan adanya sejumlah pekerja yang sudah tiga bulan tidak menerima upah, bahkan lebih parahnya, mereka tidak memiliki jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini nyata, Bang Yos. Ada buruh yang sudah tiga bulan ‘kerja rodi’ tanpa bayaran. Bahkan, hak paling dasar seperti BPJS pun diabaikan pengusaha. Mereka takut melapor karena ancaman PHK,” ungkap Agustinus dengan nada prihatin.
Mendengar laporan itu, wajah Yosafati Waruwu berubah serius. Ia menekankan bahwa kelalaian pengusaha bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana.

Ancaman Pidana 8 Tahun Penjara
“Jangan main-main dengan hak buruh! Sesuai Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan, pengusaha yang sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya bisa diancam pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Ini bukan candaan,” tegas Yosafati.
Ia melanjutkan, “Untuk kasus tunggakan gaji 3 bulan, kami akan langsung tindak lanjuti. Kami tidak akan diam melihat buruh yang lemah dan tertindas. SBNI hadir sebagai perisai. Jika perlu, kita bawa ke meja hijau. Biarkan hukum yang berbicara!”
Pernyataan tegas ini sontak membakar semangat para pengurus SBNI Langkat. Mereka merasa memiliki backing kuat dari provinsi untuk lebih agresif dalam mengawal hak-hak anggota.
Pesan Moral: Melawan Tanpa Melanggar Hukum
Di akhir kunjungan, Warianto expressing rasa terima kasihnya atas bimbingan dan “suntikan moral” dari Ketua DPW Sumut. “Kunjungan ini membuka mata kami. Kami jadi punya ilmu dan keberanian baru untuk melindungi buruh yang selama ini tak bersuara,” kata Warianto.
Namun, Yosafati juga berpesan agar semangat perjuangan tersebut tetap berada di koridor hukum. “Tetap semangat jalankan organisasi. Lawan ketidakadilan, tapi jangan sampai kita sendiri yang melanggar hukum. Kita harus cerdas, strategis, dan bersih dalam berjuang,” pesannya menutup pertemuan.
Dengan tekad baru ini, SBNI DEPEDA Langkat bersiap menyisir perusahaan-perusahaan nakal di wilayah Langkat. Pesan jelas bagi para pengusaha: Hormati buruhmu, atau hadapi konsekuensi hukumnya!
(Red wrt)












