pindah Jurusan sekolah , Antara Aturan Sistem dan Pungutan di Balik Layar

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LiputanKpk.com -Banyuwangi

Aturan penetapan jurusan di SMKN 1 Gelagah selama ini disebutkan bersifat final dan tidak dapat diubah ketika sudah dipilih. Ketentuan ini ditegaskan sejak masa pendaftaran, di mana pemilihan jalur dan jurusan sudah terintegrasi dalam sistem pengelolaan data yang tidak bisa diubah secara sepihak. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda: terdapat salah satu siswa yang diketahui berhasil melakukan perpindahan jurusan, padahal data dirinya sudah tercatat secara resmi.

Berdasarkan penelusuran tim liputankpk.com, orang tua siswa tersebut mengakui bahwa anaknya mengajukan permohonan perpindahan jurusan. Saat berupaya mencari jalan keluar, mereka mendapatkan rujukan kepada pihak yang memiliki hubungan kedekatan dengan lingkungan sekolah dengan inisial NA.

Dalam perbincangan tersebut, NA tidak memberikan jaminan pasti bahwa permohonan akan disetujui. Namun ia menyampaikan saran agar orang tua menyertakan “buah tangan” beserta sejumlah uang tunai guna memperlancar proses pengajuan tersebut.

Meskipun hal ini masih berupa dugaan, awak media telah mengantongi bukti pendukung berupa rekaman percakapan aplikasi pesan singkat dan rekaman video konfirmasi terkait peristiwa tersebut.

Tim liputan kemudian berupaya meminta tanggapan resmi melalui Humas SMKN 1 Gelagah pada Senin, 21 Juli 2026 pukul 08:21. Hingga berita ini disusun, tidak ada respon sama sekali dari pihak sekolah, meskipun permintaan konfirmasi telah disampaikan melalui jalur komunikasi resmi.

Selanjutnya, awak media akan menyampaikan temuan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi selaku instansi yang berwenang. Hal ini guna memastikan kejelasan: apakah dibenarkan praktik pungutan yang dibagikan kepada pihak tertentu di dalam lingkungan sekolah dengan alasan memperlancar perpindahan jurusan.

Apabila dugaan pungutan liar dan pelanggaran prosedur ini terbukti kebenarannya, masyarakat mengharapkan Dinas Pendidikan dapat menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk menjaga integritas proses penerimaan peserta didik baru serta menjamin kesetaraan hak bagi seluruh warga sekolah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *