Pasaman | LiputanKpk.com — Kepolisian Resor (Polres) Pasaman memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 15 kilogram, hasil pengungkapan kasus peredaran gelap di Jorong Kauman, Kecamatan Rao Selatan, pada 24 September 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung di lapangan apel Sanika Satyawada Polres Pasaman, Selasa (8/10/2025). Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Kepala Polres Pasaman Kompol Budi Hendra, perwakilan Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, penasihat hukum tersangka M. Doni, S.H., serta Kepala Jorong Tanjung Alai, Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping.
Waka Polres Pasaman, Kompol Budi Hendra, menyampaikan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka berinisial Revo dan Riko. Kedua pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama barang bukti ganja seberat 15 kilogram.
“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, kedua pelaku berhasil kami tangkap bersama barang bukti ganja seberat 15 kilogram. Hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk komitmen Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kompol Budi Hendra.
Ia menegaskan, Polres Pasaman tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Upaya pemberantasan terus dilakukan melalui patroli rutin dan kerja sama lintas sektor dengan berbagai pihak.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh petugas serta tamu undangan yang hadir. Kegiatan ini menjadi bukti transparansi dan komitmen Polres Pasaman dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.
Reporter: Agus Wahyudi












