THM The Blues di Rantau Selatan Diduga Jadi Sarang Miras, Narkoba, dan Prostitusi Terselubung: Warga dan Ulama Minta Pemkab Bertindak Tegas

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Labuhanbatu, Sumut, liputankpk.com — Dugaan aktivitas yang melanggar norma sosial dan hukum kembali mencoreng wajah Kabupaten Labuhanbatu. Sebuah tempat hiburan malam (THM) bernama The Blues, berlokasi di Jalan By Pass H. Adam Malik, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, disebut-sebut menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras), pil narkotika jenis ekstasi, serta praktik prostitusi terselubung.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga dan narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, Rabu (15/10/2025).

“Kalau mau lihat orang joget-joget dan geleng-geleng kepala, datang saja ke The Blues. Musiknya sampai pagi, pengunjungnya ramai terus. Katanya ada jual miras, pil, bahkan wanita penghibur,” ujar salah seorang sumber kepada wartawan.

Hasil pantauan awak media di lokasi juga menunjukkan aktivitas di THM The Blues berlangsung hingga dini hari. Musik keras terdengar dari luar, sementara keluar masuknya pengunjung tampak tanpa pengawasan berarti dari aparat. Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum (APH).

“Kami ini masyarakat ingin tenang. Tapi kalau tiap malam musik keras dan tamu-tamu mabuk, bagaimana anak-anak kami bisa tidur nyenyak?” keluh seorang warga di sekitar lokasi.

Kalangan ulama dan tokoh masyarakat menilai keberadaan tempat hiburan malam seperti The Blues dapat merusak moral generasi muda serta bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan dan sosial masyarakat Labuhanbatu.

“Kami minta Bupati dan Kapolres jangan tutup mata. Kalau benar ada aktivitas miras dan narkoba di sana, itu bukan hanya pelanggaran sosial, tapi juga pelanggaran hukum serius,” tegas seorang tokoh agama setempat.

Apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka aktivitas di THM The Blues berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1. UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 127 — mengenai larangan mengedarkan atau menggunakan narkotika tanpa izin.

2. UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 — tentang larangan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.

3. KUHP Pasal 296 dan 506 — mengenai perbuatan menyediakan tempat atau memfasilitasi perbuatan cabul dan prostitusi.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat — yang melarang aktivitas hiburan malam menimbulkan keresahan warga.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu, dan Satpol PP segera menindaklanjuti laporan warga dan melakukan pemeriksaan di lokasi.

“Jangan tunggu viral baru bertindak. Pemerintah dan aparat harus segera turun ke lapangan, periksa izin usahanya, dan segel tempat itu bila terbukti melanggar,” ujar seorang tokoh pemuda.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen THM The Blues, Pemkab Labuhanbatu, maupun Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi liputankpk.com selalu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Reporter: Abdul Karim

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *