Gayo Lues.LiputanKpK.com – Sabtu 18/10/2025.ketua Lembaga Aliansi Indonesia Gayo Lues Hendrik menyampaikan Stetmen PJ Pengulu desa pantan Kela sewaktu menanyakan melalui WhatsApp terkait pengaduan masyarakat tentang kurangnya transparansi pengelolaan anggaran dana desa dan PJ pengulu Rasidin menjawab.
Sebelumnya mohon maaf Pak… Kalo boleh saya tau kapan kah di sampaikan surat tentang investigasi ke saya selaku penghulu.
Se tau saya hanya berbentuk chat yang ada sampai sama saya, perlu saya tegaskan ya pak, kami selaku pengulu adalah bagian dari pemerintah daerah (pemerintah terkecil), Dan kami juga mempunyai pimpinan. Segala persoalan dan permasalahan yang ada, kami akan selalu berkoordinasi dengan pimpinan kami dalam hal ini Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati, Bapak Camat dan Bapak Kepala Mukim dan unsur-unsur lain yang mempunyai kewenangan dalam pengawasan dan pembinaan pada pemerintah kampung. Sampai dengan saat ini belum ada sepucuk surat pun yang secara resmi dari tim media liputan kpk yg kami Terima sebagai dasar kami berkoordinasi dengan pimpinan…. Ada pun mengenai laporan masyarakat tentang dugaan-dugaan yang di isukan. Secara administrasi dan hukum kami dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan dana desa selama kami menjabat pengulu, tentu nya hal itu dapat kami tindak lanjuti setelah kami ada arahan dari pimpinan kami, yakni pak bupati pak wakil bupati dan pak camat, agar di tindak lanjuti nya isu dugaan-dugaan tersebut, alangkah indah nya tim bapak berkoordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan kami, Terimakasih.
Ketua APDESI kabupaten Gayo Lues Suhardinsyah menyampaikan kepada wartawan media ini saat di Telpon Seluler guna untuk konfirmasi Terkait stetmen PJ pengulu desa pantan Kela Rasidin.Suhardinsyah mengatakan fungsi LSM dan wartawan adalah sebagai Control Sosial yang memiliki badan hukum,Jadi sah sah saja kalau mereka menanyakan atau investasi Terkait pengelolaan anggaran dana desa atau dana apapun yg bersumber dari uang Negara.Jangankan LSM dan wartawan, Masyarakat pun punya hak untuk menanyakan kepada perangkat desa tentang pengelolaan dana desa di tempatnya.
Lanjut Suhardinsyah,Selama LSM dan wartawan menanyakannya sesuai dengan Tugas dan fungsinya,kita sebagai pengelola Anggara wajib koperatif dan tidak boleh menutupi atau alergi dengan kedatangan mereka.Karna sudah tertuang di dalam undang undang nomor 14 Tahun 2008,Keterbukaan informasi publik jelasnya.(Fir)












