Liputankpk.com ||Labuhanbatu Selatan, 17 Oktober 2025 — Dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, kembali mencuat ke permukaan. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019–2020 itu disebut memiliki nilai lebih dari Rp 5 miliar.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah Perkumpulan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, pada Jumat (17/10/2025), dengan nomor surat 095/LB/X/2025.
Dalam laporan tersebut, PENJARA menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada mekanisme pelaksanaan proyek, mulai dari ketidakjelasan anggaran dan proses pengadaan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara jenis dan jumlah buku dengan realisasi di lapangan.
Selain itu, laporan pertanggungjawaban kegiatan (LPJ) disebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka dan tidak ditemukan secara lengkap di lingkungan Dinas Pendidikan Labusel.
“Indikasi ini kuat mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara. Kami mendesak Kejari Labusel segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat pelaksana dan penanggung jawab kegiatan,” ujar Hendra, Ketua PENJARA DPC Labuhanbatu Raya, kepada awak media.
PENJARA juga menyoroti adanya potensi benturan kepentingan, karena pejabat yang disebut-sebut menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut kini diketahui menempati posisi Kepala Dinas Pendidikan Labusel.
“Bagaimana mungkin pejabat yang dulu mengelola proyek bermasalah kini justru memimpin dinas yang sama? Ini rawan benturan kepentingan dan bisa memengaruhi proses penegakan hukum,” lanjut Hendra.
PENJARA menegaskan bahwa penggunaan dana pendidikan harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, karena berkaitan langsung dengan kepentingan generasi muda.
“Dana pendidikan adalah hak anak bangsa, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” tegas Hendra.
Jika dugaan penyalahgunaan kewenangan terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan proses pengadaan dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui laporan tersebut, PENJARA berharap Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan segera membuka penyelidikan resmi untuk memastikan dugaan pelanggaran hukum dapat diusut secara tuntas dan objektif.
“Kami meminta Kejari tidak tinggal diam. Masyarakat menunggu langkah nyata agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” pungkas Hendra.
Hingga berita ini ditayangkan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan yang juga disebut sebagai PPK dalam proyek tahun 2019–2020 belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/10/2025), belum direspons.
🟢 Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi pengaduan masyarakat dan hasil konfirmasi dari pihak pelapor. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Dinas Pendidikan Labuhanbatu Selatan atau pejabat terkait apabila ingin memberikan penjelasan tambahan.
Reporter:Abdul Karim












