Tim Resmob Polres Pangkep Gulung Pasutri Pembobol Rumah di Talaka
LiputanKPK.Com. PANGKEP — Sepasang suami istri muda berinisial NA (28) dan RP (20) akhirnya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Kampung Talaka, Kabupaten Pangkep. Aksi keduanya yang berlangsung pada Selasa (21/10) pagi sekitar pukul 07.20 Wita berhasil digagalkan berkat rekaman kamera CCTV yang terhubung langsung ke ponsel korban.
Menurut keterangan Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pangkep, Ipda Dipo Alam, pelaku NA diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018. Dalam aksinya kali ini, NA bersama istrinya menggunakan modus klasik: mengintai rumah kosong, lalu masuk dengan cara merusak jendela belakang menggunakan batu dan linggis.
“Pelaku mengintai rumah yang diduga kosong. Mereka masuk lewat belakang dengan cara merusak jendela menggunakan batu, kemudian mencungkil dengan linggis,” jelas Ipda Dipo Alam kepada wartawan.
Dari dalam rumah, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga, antara lain enam unit jam tangan, dua laptop, dan satu kamera. Semua barang hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam tas dan siap dibawa kabur.
Namun, tanpa disadari pelaku, setiap gerak-geriknya terekam kamera CCTV. Saat pencurian berlangsung, korban yang sedang berada di luar rumah menerima notifikasi real-time dari aplikasi CCTV di ponselnya. Ia segera menghubungi keluarganya di Pangkep untuk memeriksa kondisi rumah.
Sesampainya di lokasi, keluarga korban mendapati sebuah mobil mencurigakan terparkir di depan rumah, dengan RP, istri pelaku, berada di dalam kendaraan. Warga yang curiga langsung menghampiri dan menanyai RP. Situasi memanas ketika NA keluar dari rumah dan menyadari aksinya telah terbongkar.
“Pelaku (suami) langsung masuk ke mobil dan melarikan diri,” tambah Dipo.
Pelarian Berakhir di Makassar
Aksi pelarian pasutri tersebut tak berlangsung lama. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan warga, Tim Resmob Polres Pangkep berhasil melacak arah pelarian mereka hingga ke Perumahan BTP, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Ironisnya, keduanya ditangkap tepat saat hendak membayar biaya sewa mobil yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Polisi yang sudah membuntuti sejak pagi langsung mengamankan keduanya tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, NA mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Pangkep, dan juga pernah beraksi di Kabupaten Maros. Ia dikenal sebagai pelaku kambuhan yang berpengalaman dalam membobol rumah kosong.
“Kalau pengakuannya, dia sudah tiga kali melakukan pencurian di Pangkep. Pelaku ini residivis kasus serupa tahun 2018,” ungkap Ipda Dipo Alam.
Status Istri Masih Didalami
Sementara NA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, nasib istrinya, RP (20), masih dalam proses penyelidikan.
Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan RP dalam aksi pembobolan tersebut—apakah hanya berperan sebagai penunggu mobil, atau turut membantu secara aktif.
Muh. Ilham Nur












