Warga Adukan Kades Olung Ulu Diduga Potong Honor dan Terlibat Kasus Dana Desa, Penegak Hukum Dinilai Lamban Bertindak

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Murung Raya, Kalimantan Tengah ||— Sejumlah warga Desa Olung Ulu, Kecamatan Tanah Siang, melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan Kepala Desa Olung Ulu, Imar, kepada pihak berwenang.

Laporan tersebut disampaikan karena sejumlah kader desa mengaku menerima gaji yang tidak utuh sebagaimana mestinya.

Menurut laporan yang diterima jurnalis LiputanKPK.com pada Minggu (27/10/2025), para kader desa menyebut bahwa pemotongan honor telah berlangsung berulang kali tanpa alasan yang jelas.

“Kami hanya ingin gaji kami dibayarkan penuh sesuai ketentuan. Kalau ada potongan, tolong dijelaskan dasarnya,” ujar salah seorang kader yang meminta namanya dirahasiakan.

Selain dugaan pemotongan honor, warga juga menyoroti indikasi penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh oknum kepala desa tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, kerugian negara dalam perkara itu diduga mencapai sekitar Rp372 juta.

Kasus tersebut kabarnya telah dilaporkan dan tengah ditangani aparat penegak hukum di Kabupaten Murung Raya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terhadap dugaan kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

Sejumlah warga menilai, penegakan hukum di Murung Raya patut dipertanyakan profesionalismenya, karena penanganan laporan masyarakat dinilai berjalan lambat.

Bahkan, menurut beberapa sumber di lapangan, ada dugaan indikasi “masuk angin” atau intervensi tertentu yang membuat proses hukum terkesan jalan di tempat.

“Kami berharap aparat penegak hukum bekerja transparan dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar warga lainnya.

Ketua LSM Pemantau Transparansi Desa, M. Yusuf, juga menyoroti kasus tersebut. Ia menilai dugaan penyimpangan dana publik tidak boleh dibiarkan.

“Kasus seperti ini harus diselidiki tuntas karena berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah desa. Aparat hukum wajib profesional,” tegas Yusuf.

Pihak jurnalis LiputanKPK.com masih berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Olung Ulu, Imar, serta pihak aparat penegak hukum terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab atas tudingan yang berkembang di masyarakat.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan laporan masyarakat yang merasa dirugikan.

Semua pihak yang disebut dalam berita ini berhak memberikan klarifikasi, bantahan, atau hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Kondot

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *