Proyek Renovasi Sekolah di Lingga Diduga Tidak Proporsional, Ketua LAKI Desak Audit dan Transparansi

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Lingga, Kepulauan Riau, LiputanKPK.com || Proyek pembangunan dan rehabilitasi sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lingga kembali menjadi sorotan publik. Hasil penelusuran media ini di lapangan menemukan adanya perbedaan mencolok antara besaran anggaran proyek dan hasil fisik pembangunan di beberapa lokasi yang menggunakan sumber dana berbeda.

Pada tahun anggaran 2024, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga melaksanakan proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SD Negeri 017 Senayang, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek yang dikerjakan oleh CV. Kembang Indah Selingsing ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp478.243.600.

Pantauan di lokasi menunjukkan hasil pembangunan cukup baik — dinding beton, lantai keramik, dan struktur bangunan tampak kokoh.

Namun berbeda dengan proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 011 Singkep yang bersumber dari APBD 2025 dengan nilai Rp445.561.400, dilaksanakan oleh CV. Bersahaja Inti Berkarya. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, kondisi bangunan masih menyerupai bentuk lama. Beberapa bagian dinding masih menggunakan papan, dan belum terlihat adanya peningkatan signifikan sesuai nilai anggaran yang tertera dalam dokumen proyek.

Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga, Azerah — yang akrab disapa Iwan, menilai ada indikasi ketidaksesuaian antara alokasi dana dan hasil pembangunan di lapangan.

“Kami menemukan adanya ketimpangan hasil yang mencolok antara dua proyek yang hampir setara nilainya. Hal ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Iwan menegaskan, LAKI tidak bermaksud menuduh pihak tertentu, namun mendesak agar dilakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

“Kami mendorong adanya langkah pemeriksaan terbuka agar publik tahu ke mana anggaran itu digunakan. Proyek pendidikan harusnya menjadi contoh transparansi, bukan menimbulkan tanda tanya,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga dan CV. Bersahaja Inti Berkarya belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *