Aceh, Liputan KPK.Com .
Proyek yang di sebut sebut pokir DPRA, Muhammad Rizki, tanpa PIP ( Papan Informasi Publik ), hal ini seringkali dianggap tidak penting oleh kontraktor, padahal kewajiban itu sudah diatur dalam undang undang dan ada sanksi pidana terkait proyek uang rakyat ini, jika tidak transparan atau terselubung.
Kegiatan ini diduga publik tidak boleh mengetahui, dalam pelaksanaan proyek pemerintah itu telah melanggar undangan-undang keterbukaan informasi publik yang tertuang dalam UU nomor 14 tahun 2008, Selasa (11 Nopember 2025).
Lokasi proyek pengaspalan ini ada dua titik,satu kecamatan kejuruan Muda dan satu lagi Kecamatan Tamiang Hulu, Angaran nya berkisaran 1,6 M yang bersumber dari dana APBA Provinsi Aceh Pokir Anggota DPRA Muhammad Rizki dari Partai Golkar.
Kontraktor terkesan kebal aturan yang aneh nya lagi plang proyek ada dalam gambar dikomputer, publik menganggap lemah nya sistem pengawasan dari pihak penerima honor yaitu konsultan pengawas dan dinas PUPR Provinsi Bidang Bina Marga .
Saat Media Liputan KPK.Com mengkonfirmasi orang lapangan kontraktor yaitu Maidi (50) di lokasi mengatakan.
“Iya bang memang belum ada kita pasang papan plang proyek, Sudah kita Cetak bang , namun belum sempat ambil nya, dan proyek kami dapat melalui orang dekat Rizki disana bang, ” Ungkap maidi.
Dilokasi yang sama Media Liputan KPK.Com, mengkonfirmasi, Azis (37) selaku konsultan pengawas terkait kegiatan proyek pengaspalan ini, ia mengatakan.
“Benar bang tidak ada di pasang plank proyek, sudah kita beritahukan juga bang soal itu, namun belum juga di pasang, Untuk panjangnya yang akan di aspal 291 meter bang, untuk anggaran sekitar delapan ratus juta bang,” Jelasnya.Konsultan Pengawas.
Publik mendesak APH agar dapat memonitor segala bentuk pelanggaran yang menggunakan uang negara, jangan sampai ada pihak pihak yang merasa kebal terhadap undang undang yang berlaku .
(Kaperwil Aceh)












