Aceh Singkil, LiputanKPK.com ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menuai pujian atas keberanian dan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di tingkat desa. Dua lembaga penggiat transparansi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cokro dan Media LiputanKPK.com, secara terbuka menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah jajaran penegak hukum yang berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.
Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri, Muhammad Junaidi, Kejari Aceh Singkil berhasil menyeret satu orang tersangka yang diduga menyalahgunakan ADD. Keberhasilan ini tidak hanya menjadi penegasan atas komitmen pemberantasan korupsi, tetapi juga diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan desa.
Peringatan Keras bagi Pengelola Dana Desa
Dalian Bancin, Ketua LSM Cokro, dengan tegas menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Aceh Singkil. “Ini adalah peringatan keras bagi para kepala desa agar tidak main-main dengan dana publik. Setiap rupiah yang bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi pembangunan serta kesejahteraan warga harus dikelola secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Senada dengan Dalian Bancin, Khalikul Sakda dari Media LiputanKPK.com menambahkan bahwa keberhasilan Kejari Singkil merupakan bukti keseriusan aparat dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, bahkan hingga ke unit pemerintahan terkecil.
LSM Cokro Kawal Ketat Penggunaan Anggaran Desa
LSM Cokro berkomitmen untuk terus mengawal dan mendukung setiap upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran desa. Mereka juga mendorong peningkatan mekanisme pengawasan agar praktik korupsi di tingkat desa dapat diminimalisir.
“Kami mengingatkan bahwa menjadi pemimpin di desa berarti mengemban amanah besar. Penggunaan uang negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kepentingan publik,” tegas Dalian Bancin, mengingatkan para kepala desa tentang esensi kepemimpinan.
Dengan terungkapnya kasus korupsi ADD Desa Siompin ini, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di seluruh Aceh Singkil akan semakin membaik, lebih transparan, dan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.{*}
[Redaksi]












