Praperadilan Tersangka AR Kembali Ditolak PN Pontianak,

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

PONTIANAK –Liputankpk com — Keluarga AR, tersangka kasus dugaan pemerkosaan balita di Kota Pontianak, kembali harus menelan kekecewaan. Pengadilan Negeri (PN) Pontianak untuk kedua kalinya menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak keluarga terkait penetapan AR sebagai tersangka. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Edy Alex Serayox, pada Senin (24/11) sore di ruang sidang PN Pontianak.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar yang cukup untuk membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Hakim menilai, penetapan AR sebagai tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP. Selain itu, proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dianggap telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, permohonan praperadilan dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Dalam persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemohon menilai penetapan tersangka terhadap AR cacat prosedur dan meminta pengadilan membatalkannya. Mereka juga mempersoalkan proses penyidikan yang dianggap tidak objektif. Namun, seluruh argumentasi itu tidak diterima oleh hakim.

Sementara itu, pihak kejaksaan dan penyidik kepolisian menyambut baik putusan tersebut. Menurut mereka, putusan ini menguatkan langkah penegakan hukum dalam pengungkapan kasus yang dianggap sangat sensitif dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Di sisi lain, keluarga AR yang hadir di persidangan tampak kecewa dengan putusan tersebut. Mereka mengaku akan berkonsultasi kembali dengan kuasa hukum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum lain.

Kasus dugaan pemerkosaan balita ini sebelumnya menyita perhatian publik di Pontianak dan menjadi sorotan luas berbagai pihak. Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses penyidikan terhadap AR dipastikan berlanjut, menunggu pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan untuk segera disidangkan.( Mulyadi ms )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *