Pom Bensin Sepatan Diduga Jadi Sarang Penimbunan BBM Subsidi: Kepala Pompa & Koordinator Diduga Terlibat

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Liputan KPK.com/Sepatan, 25 November 2025 — terciduk oleh awak media permainan gelap mafia penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di sebuah SPBU di kawasan Sepatan. Aksi motor pengisi BBM eceran yang hilir-mudik mengisi BBM berkali-kali menimbulkan dugaan kuat bahwa di balik tembok SPBU, telah beroperasi jaringan penimbunan dan distribusi BBM ilegal secara terang-terangan.

Hasil investigasi jurnalis di lokasi mencatat puluhan motor “pelanggan tetap”, masuk ke jalur pengisian. Mereka isi penuh, keluar, lalu kembali lagi ke pompa yang sama dalam rentang hanya 15–20 menit. Praktik ini terjadi berkali-kali, seolah-olah pompa itu bukan untuk masyarakat umum, melainkan untuk “pelanggan tetap” BBM eceran.

Lebih mengerikan di tengah aktivitas mencurigakan itu ada sosok seorang koordinator lapangan mengenakan baju safari hitam layaknya satpam yang secara sistematis mengatur antrean berbeda secara selang seling.

Koordinator itu tampak mengenal dan paham betul ciri-ciri para “pelanggan tetap” dengan motor masing masing, ada juga yang tanpa plat nomor, datang berkali-kali. Ia secara aktif mengarahkan mereka langsung ke pompa tertentu, memastikan proses pengisian cepat dan bebas dari campur tangan petugas.

Sementara itu, kepala pompa tampak diam tidak menegur, tidak menolak, bahkan seolah memberi lampu hijau. Dugaan publik sangat kuat petugas internal SPBU bukan hanya membiarkan, tapi aktif memfasilitasi tindakan ilegal tersebut.

“SPBU ini sudah berubah fungsi bukan lagi pom bensin untuk masyarakat umum tapi gudang berjalan bagi mafia BBM eceran,” ungkap seorang warga setempat yang tak mau namanya dipublikasikan.

Warga dan para konsumen resmi kini geram. Mereka menilai, tindakan ini bukan saja mengancam keselamatan publik  lewat tangki tidak standar dan potensi kebakaran tapi juga mencuri jatah BBM subsidi dari masyarakat.

Hingga berita ini tayang, manajemen SPBU belum memberikan klarifikasi. Masyarakat mendesak regulator dan aparat penegak hukum segera turun tangan periksa kepala pompa dan koordinator, amankan kendaraan pengisi BBM Eceran, bongkar jaringan distribusi ilegal, dan tindak tegas sesuai hukum.

Aktifitas pengisian BBM subsidi di Pomp Bensin Sepatan berdasarkan fakta pelanggaran, berikut sejumlah regulasi yang relevan  sebagai dasar tuntutan pidana dan administratif bagi SPBU, kepala pompa, dan koordinator:

Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), terutama Pasal 53 huruf c & d — melarang penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin usaha. Pelaku bisa dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 30 miliar jika menjual/distribusikan BBM tanpa izin.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (dan perubahannya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009) — mewajibkan setiap kegiatan niaga, distribusi, penyimpanan BBM dilakukan oleh badan usaha berizin. Memberikan BBM ke pihak tidak berizin (eceran / kendaraan modifikasi) merupakan pelanggaran serius.

Bagi SPBU atau petugas internal yang memfasilitasi distribusi ilegal — bisa dijerat sebagai pembantu / penyerta tindak pidana (analogi dari ketentuan pidana atas bantuan kejahatan; lazim diterapkan ketika sub penyalur membantu penimbunan)

Jika BBM disalurkan ke wadah/tangki non-standar dan terjadi kebocoran, ledakan, atau kebakaran ada potensi pasal pidana terkait kelalaian & bahaya bagi keselamatan umum (analogi terhadap kasus kebakaran/gudang BBM ilegal). Banyak liputan dan tinjauan hukum menyatakan bahwa SPBU dan petugas harus bertanggung jawab atas keselamatan publik jika melanggar SOP.

Pihak SPBU, kepala pompa, dan koordinator yang terlibat bisa menghadapi jeratan hukum berat:

Pidana penjara + denda besar atas niaga BBM ilegal
Denda/administratif + pencabutan izin operasi bagi SPBU
Tanggung jawab pidana jika tindakan membahayakan publik atau menyebabkan insiden
Masyarakat di Sepatan dan sekitarnya berhak mendapatkan BBM subsidi secara adil, aman, dan legal. Bila ada oknum internal SPBU yang memainkan sistem  sudah saatnya mereka di tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada kompromi untuk mafia BBM. (ALFRIT)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *