744 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kaur Dikukuhkan Formasi Tahun 2024, Tahun Anggaran 2025.

Oplus_131072
NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

KAUR BENGKULU — Bupati Kabupaten kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.A.P, mengukuhkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten kaur Provinsi Bengkulu, Senin,(29/12/2025).

Halaman kantor bupati Kaur dipenuhi sebanyak 744 pegawai PPPK Paruh Waktu yang mengenakan seragam batik berwarna biru. Sejak pagi hari, para pegawai berkumpul Semangat dan khidmat mengikuti prosesi pengukuhan serta pengambilan sumpah jabatan yang diucapkan dengan lantang dan penuh tanggung jawab.

Gusril Pausi, S.Sos, M.A.P, menyampaikan bahwa pengukuhan tersebut merupakan momentum penting dalam perjalanan karier para pegawai sebagai bagian dari roda pemerintahan.

“Pengangkatan saudara sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan bentuk kepercayaan negara kepada pribadi saudara untuk turut serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada para tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten kaur.

“Banyak di antara mereka telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun dengan penuh dedikasi, kerja keras, dan kesetiaan. Dedikasi tersebut adalah bukti nyata cinta saudara kepada negeri dan pengabdian tanpa pamrih kepada masyarakat,” kata Bupati Kaur Gusril Pausi,S.Sos,M.A.P.

Lebih lanjut, Gusril Pausi, S.Sos,M.A.P, mengatakan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai pemerintah yang diangkat dengan perjanjian kerja, memperoleh penghasilan sesuai ketentuan, serta memiliki peluang untuk dievaluasi, diperpanjang kontraknya, bahkan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan kinerja dan kebutuhan instansi.

“Pengukuhan ini bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan bentuk penguatan peran aparatur dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Setelah dikukuhkan sebagai PPPK Paruh Waktu, saudara dituntut untuk bekerja lebih terukur, lebih bertanggung jawab, dan lebih profesional sesuai dengan tugas jabatan yang diemban,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan akan dievaluasi setiap tahun berdasarkan hasil kerja dan kontribusi nyata. Gusril Pausi, S.Sos, M.A.P, juga turut menyampaikan ucapan selamat dan harapan kepada PPPK Paruh Waktu yang telah dikukuhkan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kaur, saya mengucapkan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah dikukuhkan dan diambil sumpahnya. Mari jadikan momentum pengukuhan ini sebagai titik awal untuk meningkatkan disiplin, loyalitas, dan integritas dalam bekerja,” tutur Gusril Pausi, S.Sos, M.A.P.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja serta penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu secara simbolis. Bupati Kaur bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut memberikan ucapan selamat kepada para PPPK paruh waktu yang baru dikukuhkan. Suasana semakin hangat ketika banyak pegawai memanfaatkan momen tersebut untuk befoto bersama bupati dan wakil bupati.

Salah satu PPPK paruh waktu yang dikukuhkan, Leti (45), mengaku sangat bersyukur atas pengukuhan tersebut. Diketahui, ia telah mengabdi sebagai pegawai kontrak atau honorer selama 8 tahun di SMP Negeri 9 kaur.

“Alhamdulillah, saya sangat bahagia dan bersyukur. Terima kasih kepada Bupati Kaur atas dukungannya sehingga kami bisa dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu. Semoga kedepannya kami menjadi lebih baik lagi, kami akan bekerja dengan baik dan profesional serta bertanggung jawab untuk melayani masyarakat,” ungkap Leti.

(JOHAN)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *