Rohil Panipahan, LiputanKPK.com|Tidak mematuhi Jam Operasional, Namun Belum Ada Tindakan Resmi dari Pihak Upik
Karaoke Family belakangan ini menjadi sorotan publik menyusul dugaan tidak dipatuhinya aturan jam operasional yang berlaku.(15/1/2026)
Berdasarkan informasi dan pengamatan masyarakat, tempat hiburan karaoke tersebut disebut tetap beroperasi hingga menjelang subuh, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan perizinan dan regulasi daerah terkait usaha hiburan malam.
Aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memicu pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan aturan. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat tindakan resmi maupun pernyataan yang dipublikasikan oleh pihak Upik terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan aturan serta mekanisme pengawasan yang seharusnya dijalankan.
Ketidakjelasan langkah resmi dari pihak berwenang berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dan ketidakpastian hukum.
Ditekankan bahwa setiap pelaku usaha hiburan wajib mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan jam operasional, demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Di sisi lain, penindakan terhadap dugaan pelanggaran diharapkan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Rilisan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian publik terhadap pentingnya kepastian hukum serta penegakan aturan yang adil dan konsisten tanpa tebang pilih.**/Andri












