Kejari Lhokseumawe Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Gampong Alue Lim

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Lhokseumawe, LiputanKPK.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Dugaan penyelewengan ini terjadi pada tahun anggaran 2018 hingga 2022, dengan total dana desa yang diterima sebesar Rp 4,5 miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 3,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Feri Mupahir, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terdapat indikasi terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Atas temuan tersebut, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akan mendalami perkara ini guna memastikan pertanggung jawaban hukum secara menyeluruh terhadap pejabat maupun kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dan akan berurusan dengan hukum,” kata Feri Kepada Awak Media. Selasa (4/6/2025).

Feri juga menegaskan bahwa Kejari Lhokseumawe berkomitmen mengawal penggunaan keuangan negara di tingkat desa secara akuntabel dan transparan. “Sesuai dengan Undang-Undang, apabila ada kepala desa yang melanggar ketentuan dan menggunakan dana desa untuk pribadi, maka siapapun akan berurusan dengan hukum,” kata dia.

Kejari Lhokseumawe tidak akan ragu menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus penyalahgunaan dana desa untuk memastikan bahwa keuangan negara digunakan secara tepat dan transparan,” ujar Feri kepada awak media LiputanKPK.com.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan percaya bahwa keuangan negara di tingkat desa digunakan secara akuntabel dan transparan.

(MH)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *