TALANG MAKMUR, SUNGAI MENANG, OKI — Pengelolaan Dana Desa Talang Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), meledak menjadi sorotan serius publik. Sejumlah warga mengangkat tuduhan keras terkait transparansi dan akuntabilitas realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025, yang dinilai jauh menyimpang dari kondisi riil di lapangan.
Sorotan tajam menyasar langsung Kepala Desa Talang Makmur, Asmantaria, yang diduga belum membuka informasi publik secara utuh dan dapat diverifikasi terkait sejumlah pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah. Minimnya keterbukaan, ketiadaan papan informasi kegiatan, dan ketiadaan penjelasan resmi memunculkan pertanyaan menusuk: apakah mekanisme pengawasan berjalan dengan baik, atau justru terbiarkan terlantar?
Rincian Anggaran yang Dipertanyakan Publik
Tahun Anggaran 2024
– Perikanan (Bibit/Pakan/dll): ➤ Rp 135.978.500
Warga mengaku tidak mengetahui siapa penerima manfaat, jenis bantuan, jumlah barang, maupun mekanisme distribusi. Data penerima dan bukti penyaluran hingga kini tertutup dari akses publik.
– Ketahanan Pangan (Lumbung Desa, dll): ➤ Rp 54.966.500
Penelusuran lapangan tidak menemukan sarana fisik, kegiatan, atau output nyata yang dapat diverifikasi sebagai hasil anggaran ini.
– Sarana Prasarana Kepemudaan & Olahraga: ➤ Rp 120.675.000 dan ➤ Rp 64.000.000
Item kegiatan sama dianggarkan dua kali dalam satu tahun, memunculkan dugaan duplikasi atau kesalahan perencanaan yang membutuhkan klarifikasi segera.
Tahun Anggaran 2025
– Penyertaan Modal Desa: ➤ Rp 59.220.800
Kegiatan diduga hanya bersifat administratif: tidak ada laporan usaha, neraca keuangan, atau bukti kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Manfaat ekonomi bagi masyarakat juga tidak terlihat.
Indikasi Minimnya Transparansi yang Menguat
Berdasarkan keterangan warga dan penelusuran lapangan, tanda-tanda ketidaktransparanan mencuat tajam:
❗ Tidak ada papan informasi yang memuat lokasi, volume, dan nilai anggaran.
❗ Masyarakat dikecualikan dari perencanaan dan pengawasan.
❗ Realisasi fisik tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dilaporkan.
❗ Penyertaan modal desa tidak memberikan manfaat ekonomi nyata.
Total Anggaran Disorot
👉 Rp 435.840.800
Nilai signifikan untuk skala desa, namun manfaatnya belum dirasakan secara luas dan proporsional oleh masyarakat Talang Makmur.
Potensi Pelanggaran Regulasi
Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa wajib membuka informasi keuangan secara terbuka dan akuntabel. Jika dugaan terbukti melalui audit dan penyelidikan, berpotensi melanggar:
– Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001,
– Pasal 9 UU Tipikor,
terkait penyalahgunaan kewenangan dan curang dalam pelaporan keuangan.
Upaya Klarifikasi
Redaksi telah menghubungi Kepala Desa Asmantaria dan Camat Eka untuk konfirmasi. Hingga diterbitkan, belum ada tanggapan resmi. Asmantaria disebut membantah data, namun tidak menyertakan dokumen atau bukti yang dapat diverifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers.
Desakan Publik yang Menggema
Masyarakat menuntut tegas:
✔ Inspektorat Kabupaten OKI lakukan audit khusus dan transparan.
✔ APH turunkan tim penyelidikan sesuai kewenangan.
✔ Dinas PMD evaluasi kinerja Pemerintah Desa Talang Makmur.
“Dana desa adalah uang rakyat! Jika berjalan sesuai aturan, semua data harus terbuka dan bertanggung jawab. Jangan sampai kepercayaan publik hancur,” tegas Hendra, perwakilan masyarakat.
(Red)












