Elang Ramadhan, Polres Lampung Utara Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026
LiputanKPK.com. Lampung Utara – Menjelang bulan suci Ramadhan, Polres Lampung Utara menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Krakatau 2026 sebagai bentuk kesiapan personel dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Apel gelar pasukan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lampung Utara, Kompol Firmansyah, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, dan diikuti oleh personel gabungan dari Polres Lampung Utara, TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Utara.
Dalam amanatnya, Kompol Firmansyah menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Krakatau 2026 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas.
“Operasi ini mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui kegiatan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas, terutama menjelang Ramadhan yang biasanya diiringi peningkatan aktivitas masyarakat di jalan raya,” ujar Kompol Firmansyah.
Ia menambahkan, apel gelar pasukan ini juga menjadi sarana pengecekan kesiapan personel beserta sarana dan prasarana pendukung, sehingga pelaksanaan operasi dapat berjalan secara optimal, profesional, dan humanis.
“Melalui sinergi seluruh stakeholder terkait, kami berharap Operasi Keselamatan Krakatau 2026 mampu menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, serta mewujudkan kondisi kamtibmas yang kondusif di wilayah Lampung Utara,” tambahnya.
Operasi Keselamatan Krakatau 2026 akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai Senin, 2 Februari 2026 hingga Minggu, 15 Februari 2026. Adapun sasaran operasi meliputi:
Kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan, seperti knalpot brong atau racing.
Kendaraan yang dimodifikasi sehingga tidak sesuai standar atau mengubah spesifikasi teknis.
Kendaraan pribadi yang menggunakan sirene dan rotator.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi.
Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan travel ilegal (travel gelap).
Kendaraan angkutan barang yang mengangkut penumpang.
Kendaraan angkutan penumpang, seperti bus, yang tidak laik jalan.
Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan/atau berboncengan lebih dari satu orang (bonceng tiga).
Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan.
Melalui operasi ini, Polres Lampung Utara berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menciptakan situasi yang aman dan nyaman menjelang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan.
RED












