Ketua LMP Lingga Soroti Dugaan Perkebunan Sawit Pribadi di Atas 50 Hektar di Singkep Barat, Minta Pemkab dan APH Turun Tangan

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Lingga, Kepulauan Riau, liputankpk.com – Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Lingga, Asran, angkat bicara terkait aktivitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit milik perseorangan yang diduga memiliki luas di atas ketentuan skala kebun rakyat di wilayah Kecamatan Singkep Barat, tepatnya Desa Tinjol.

Dalam keterangannya kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (25/2/2026), Asran menyebut terdapat seorang pengusaha asal Pekanbaru yang menggarap lahan sawit dengan luas yang diduga telah melebihi 50 hektar.

“Ironisnya, berdasarkan informasi yang saya terima, pemilik usaha tersebut diduga belum memiliki dokumen AMDAL maupun izin usaha perkebunan sebagaimana mestinya,” ujar Asran.

Asran merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur bahwa usaha perkebunan rakyat atau perseorangan memiliki batasan skala tertentu dan kewajiban administratif sesuai luas lahan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:

Perkebunan rakyat dikelola oleh pekebun perseorangan Warga Negara Indonesia, bukan dalam bentuk badan usaha besar.

Untuk skala kecil (umumnya di bawah 25 hektar), pelaku usaha tidak wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun tetap wajib memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B).

Untuk pembukaan lahan dalam luasan tertentu, tetap diwajibkan memenuhi dokumen lingkungan, minimal Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan pada skala lebih besar wajib memiliki dokumen UKL-UPL atau AMDAL sesuai ketentuan.

“Kalau benar luasnya sudah di atas 50 hektar, maka patut dipertanyakan status hukumnya. Apakah masih bisa dikategorikan kebun rakyat atau sudah masuk skala usaha yang wajib mengantongi IUP dan dokumen lingkungan lengkap,” tegasnya.

Lebih lanjut, Asran mengaku memperoleh informasi bahwa pihak pengusaha tersebut pernah mengajukan sertifikat lahan hingga seluas 240 hektar. Namun, pengajuan itu disebut tidak dikabulkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga.

Informasi tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi oleh instansi berwenang guna memastikan kejelasan status dan legalitas lahan yang telah dibuka.

Asran juga menyebut dugaan pola serupa tidak hanya terjadi di Desa Tinjol, tetapi juga di beberapa desa lain di wilayah Singkep Barat. Ia meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap potensi praktik yang mengatasnamakan “kebun pribadi” namun dikelola dalam skala besar.

Selain persoalan legalitas lahan dan izin lingkungan, LMP Lingga juga menyoroti dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam operasional pembukaan lahan.

Menurut Asran, aktivitas pembukaan lahan disebut menggunakan tiga unit alat berat merek Kobelco yang beroperasi selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dengan intensitas tersebut, kebutuhan solar diperkirakan cukup besar.

“Kalau tiga alat berat bekerja setiap hari, konsumsi solar bisa ratusan liter. Pertanyaannya, sumber minyaknya dari mana? Di Lingga tidak ada distribusi BBM industri secara luas,” ujarnya.

Ia menduga adanya potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor tertentu.

Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan-perubahannya, yang memuat sanksi pidana dan denda terhadap pihak yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengusaha yang disebutkan maupun dari instansi teknis terkait di Kabupaten Lingga.

Atas berbagai informasi tersebut, LMP Lingga meminta Pemerintah Kabupaten Lingga, dinas teknis terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan lapangan secara menyeluruh dan transparan.

Asran menegaskan, langkah klarifikasi dan pengawasan penting dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tata ruang, perizinan usaha, serta perlindungan lingkungan hidup.

“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, silakan dibuka secara terang benderang. Tapi kalau ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *