Aceh Singkil | liputankpk.com ~ Kepala Desa (Keuchik) Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Irwansyah Putra Sambo (IPS), secara resmi mematahkan berbagai isu miring yang menyerang integritasnya. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Selasa (10/03/2026), Irwansyah membantah keras tuduhan perzinaan maupun narasi kehamilan di luar nikah yang sempat memicu kegaduhan di media sosial.
Irwansyah menegaskan bahwa informasi yang beredar selama ini adalah kesalahpahaman yang menjurus pada fitnah. Ia mengklarifikasi bahwa hubungannya dengan pihak wanita tersebut sepenuhnya berdasarkan ikatan pernikahan yang sah secara agama Islam.
Menanggapi laporan yang sebelumnya dilayangkan pihak keluarga wanita ke Polres Aceh Singkil, Irwansyah menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah selesai secara kekeluargaan. Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Polres Aceh Singkil, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.
“Persoalan dengan keluarga sudah tuntas. Laporan tersebut telah dicabut setelah adanya komunikasi yang baik. Bahkan, istri sah saya telah memberikan dukungan penuh melalui surat pernyataan persetujuan tertulis demi keutuhan keluarga,” jelas Irwansyah.
Guna menepis tuduhan hubungan gelap, Irwansyah memaparkan sejumlah bukti kuat yang siap dipertanggungjawabkan secara hukum, di antaranya:
1. Dokumentasi Video: Rekaman prosesi akad nikah yang menunjukkan keberlangsungan pernikahan secara religius.
2. Persetujuan Istri Pertama: Surat pernyataan resmi dari istri sah Irwansyah yang menyetujui pernikahan tersebut.
3. Legalitas Mualaf: Surat pernyataan resmi yang menyatakan pihak perempuan telah memeluk agama Islam sebelum akad nikah dilaksanakan.
“Narasi bahwa saya menghamili anak gadis di luar nikah adalah fitnah keji. Hubungan kami sah dan dilindungi agama. Kami memiliki saksi-saksi kuat dan bukti administrasi yang lengkap,” tegasnya.
Irwansyah berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan suasana dan menghentikan polemik di masyarakat, khususnya warga Desa Sintuban Makmur. Sebagai pejabat publik, ia menyayangkan adanya penggiringan opini yang merugikan nama baiknya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. “Mari kita jaga kondusivitas desa dan tidak mudah percaya pada informasi yang tidak berdasar,” pungkas Irwansyah.{*}












