SKANDAL TANAH SELAYAR MELEDAK: 40+ SURAT DIDUGA FIKTIF, MANTAN KADES TERANCAM PIDANA – CAMAT TEGASKAN “TIDAK SAH!”

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

LiputanKPK – Lingga, Kepulauan Riau – Skandal pertanahan yang berpotensi besar mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa akhirnya terbongkar. Mantan Kepala Desa Selayar, Naharuddin, diduga kuat menjadi aktor utama dalam penerbitan lebih dari 40 surat tanah (alas hak) bermasalah pada tahun 2021—yang kini secara resmi dinyatakan tidak sah.

Ini bukan sekadar isu atau opini. Fakta mencengangkan terungkap dalam forum resmi yang dihadiri pihak kecamatan, masyarakat, hingga unsur perusahaan. Dalam rekaman suara berdurasi 5 menit 27 detik yang telah beredar luas, Camat Selayar secara terang-terangan membongkar kebobrokan tersebut.

“Lebih dari 40 surat tanah itu kami kategorikan tidak sah. Peta lahannya tidak jelas, dan ini akan kami telusuri,” tegas Camat tanpa ragu.

Pernyataan ini menjadi tamparan keras sekaligus bukti awal bahwa praktik penerbitan surat tanah tersebut diduga kuat tidak melalui prosedur hukum yang sah. Bahkan, indikasi yang muncul mengarah pada kejahatan serius, di antaranya:

Dugaan manipulasi data dan peta lahan
Penerbitan dokumen tanpa dasar legal yang jelas

Potensi keterlibatan praktik mafia tanah di tingkat desa

Lebih mengkhawatirkan, puluhan surat tersebut berpotensi tidak memiliki objek fisik yang valid, atau bahkan terjadi tumpang tindih lahan, yang dapat memicu konflik agraria terbuka di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Selayar saat ini, Muskar Hidayat, tidak menampik adanya persoalan ini. Namun pernyataannya dinilai publik normatif dan terkesan lamban.

“Kemungkinan besar setelah Lebaran kita akan turun cek langsung,” ujarnya, Rabu (25/03/2026).

Pernyataan tersebut justru memicu kritik tajam. Di tengah dugaan skandal besar, langkah “menunggu setelah Lebaran” dinilai sebagai bentuk kelambanan yang tidak dapat ditoleransi.

DESAKAN KERAS: JANGAN ADA PERMAINAN!

Kasus ini telah memantik kemarahan publik. Masyarakat mendesak langkah tegas dan cepat:

Inspektorat Kabupaten Lingga segera melakukan audit investigatif menyeluruh
BPN turun langsung melakukan verifikasi lapangan dan validasi dokumen
Aparat Penegak Hukum (APH) segera membuka penyelidikan pidana.

Jika terbukti, maka perbuatan ini berpotensi melanggar hukum serius, antara lain:
Pasal 263 KUHP – Pemalsuan dokumen
Pasal 264 KUHP – Pemalsuan dokumen otentik

Dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan

Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah dugaan kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan menciptakan konflik horizontal berkepanjangan.

PERINGATAN KERAS: JANGAN ADA YANG DITUTUPI!

Media ini menegaskan: kasus ini akan dikawal hingga tuntas. Tidak boleh ada ruang untuk kompromi, apalagi upaya menutup-nutupi.

Jika ditemukan indikasi pembiaran, perlindungan, atau permainan di balik kasus ini, maka langkah tegas akan diambil:

Pelaporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Transparansi adalah harga mati.
Siapa pun yang terlibat—baik pelaku utama maupun pihak yang ikut bermain di belakang layar—wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Media ini juga menegaskan akan terus melakukan konfirmasi kepada Naharuddin selaku mantan Kepala Desa Selayar guna memberikan ruang klarifikasi.

Laporan: Taufik

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *