Ketua DPD JPKP Pangkep Konsultasikan Dugaan PHK Sepihak ke Disnaker

NEWS UPDATE
LIPUTAN
KPK .COM
P T .S U A R A W A R T A N U S A N T A R A
S W N
───────────────────────────────────

Ketua DPD JPKP Pangkep Konsultasikan Dugaan PHK Sepihak ke Disnaker

LiputanKPK.com. Pangkep 20 April 2026 — Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Azizah, melakukan kunjungan dan konsultasi ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialami oleh seorang pekerja, Ilham Zulkarnain, S.T.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPD JPKP Pangkep Azizah bersama perwakilan organisasi, dan diterima oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan beserta jajaran kepala bidang terkait.

Dalam pertemuan itu, pihak JPKP menyampaikan kronologi singkat kasus yang menimpa Ilham Zulkarnain, yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja, PT Prima Karya Manunggal. JPKP menilai terdapat indikasi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi dan proses penyelesaian berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar perwakilan JPKP dalam pertemuan tersebut.

Pihak Disnaker menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan. Selain itu, Disnaker juga memberikan penjelasan terkait prosedur penanganan perselisihan hubungan industrial.

Beberapa poin penting hasil konsultasi antara lain, Disnaker akan mempelajari laporan yang disampaikan oleh JPKP, serta menyarankan agar pihak pekerja segera melengkapi dokumen pendukung, termasuk bukti hubungan kerja dan dokumen pemecatan.

Disnaker juga membuka peluang mediasi antara pekerja dan pihak perusahaan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa. Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka perkara dapat dilanjutkan ke tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPD JPKP Pangkep Azizah menegaskan bahwa, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan kejelasan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Kunjungan ini menjadi langkah awal dalam upaya advokasi dan pendampingan terhadap korban dugaan PHK sepihak, sekaligus menunjukkan komitmen JPKP dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, khususnya di bidang ketenagakerjaan.”Tutupnya.

Redaksi: Muh. Ilham Nur

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *